- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK


TS
lucy...pinder
Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan belum memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam skandal korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). KPK beralasan proses hukum yang dilakukan berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan instruksi presiden yang melandasi penerbitan SKL.
"Menyangkut kebijakan itu sudah clear and cut kami tidak masuk di situ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Persoalannya, ujar dia, adalah bagaimana kebijakan itu diputar di bawah menjadi sebuah tindakan transaksional.
SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang disahkan Megawati pada 30 Desember 2002. SKL itu memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang dianggap telah melunasi utangnya.
Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam kesaksiannya pada sidang perkara BLBI, Kamis, 5 Juli 2018, menyatakan Inpres itu diteken Megawati setelah tiga kali rapat kabinet terbatas.
Kwik mengatakan dalam tiap pertemuan selalu hadir Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Kwik mengaku sendirian menentang penerbitan Inpres itu, sedangkan menteri lainnya mendukung penerbitan aturan yang kelak dikenal dengan nama Inpres Release and Discharge (R&D).
Selama proses penyidikan kasus BLBI ini, KPK telah memeriksa Kwik, Boediono, Dorodjatun dan Laksamana Sukardi sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam perkara ini Syafruddin didakwa bersama Dorodjatun merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Saut mengatakan penerbitan Inpres R&D sebagai sebuah kebijakan yang tak bisa dipidana. KPK hanya berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan itu. "Sejauh ini yang disimpangkan itu kan kebijakannya. Kemudian negara rugi, sudah itu aja," kata Saut.
https://nasional.tempo.co/read/1104...ini-alasan-kpk
"Menyangkut kebijakan itu sudah clear and cut kami tidak masuk di situ," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Persoalannya, ujar dia, adalah bagaimana kebijakan itu diputar di bawah menjadi sebuah tindakan transaksional.
SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang disahkan Megawati pada 30 Desember 2002. SKL itu memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang dianggap telah melunasi utangnya.
Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam kesaksiannya pada sidang perkara BLBI, Kamis, 5 Juli 2018, menyatakan Inpres itu diteken Megawati setelah tiga kali rapat kabinet terbatas.
Kwik mengatakan dalam tiap pertemuan selalu hadir Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Kwik mengaku sendirian menentang penerbitan Inpres itu, sedangkan menteri lainnya mendukung penerbitan aturan yang kelak dikenal dengan nama Inpres Release and Discharge (R&D).
Selama proses penyidikan kasus BLBI ini, KPK telah memeriksa Kwik, Boediono, Dorodjatun dan Laksamana Sukardi sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam perkara ini Syafruddin didakwa bersama Dorodjatun merugikan negara Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim.
Saut mengatakan penerbitan Inpres R&D sebagai sebuah kebijakan yang tak bisa dipidana. KPK hanya berfokus pada penyelewengan dalam pelaksanaan kebijakan itu. "Sejauh ini yang disimpangkan itu kan kebijakannya. Kemudian negara rugi, sudah itu aja," kata Saut.
https://nasional.tempo.co/read/1104...ini-alasan-kpk
Aman

Kpk sudah menyatakan ga bakal memeriksa megawati

Sekarang bandingkan ama kpk jaman sby
Abraham Samad: KPK Tak Takut Periksa Megawati
Quote:
Metroterkini.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tak takut untuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pemeriksaan terhadap Megawati menurutnya perlu dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Abraham juga meminta kepada semua pihak agar tidak meragukannya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya katakan pada kalian semua, bahwa tidak usah meragukan keberanian KPK memeriksa para pejabat. Kami tidak ada keragu-raguan,” kata Abraham di Gor Bulungan Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2014.
Bahkan, Samad memberikan contoh konkret di mana KPK tidak takut memeriksa Wakil Presiden Boediono untuk kasus Bank Century.
“Jaksa saya, mereka dengan enteng bertanya pada Boediono, justru bisa mem-pressure. Orang yang dipanggil harus taati panggilan KPK , kalau nggak kita ambil tindakan tegas,” kata dia.
Menurut Abraham, di mata KPK semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Kita tidak peduli mau Megawati, mau presiden. Jika mereka dipanggil KPK, harus mau,” ujarnya.
Menurut Abraham, KPK belum memanggil Megawati karena satuan tugas KPK masih terus menganalisa kasus BLBI ini. [rdm]
http://metroterkini.com/berita-1002...-megawati.html
Pemeriksaan terhadap Megawati menurutnya perlu dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Abraham juga meminta kepada semua pihak agar tidak meragukannya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya katakan pada kalian semua, bahwa tidak usah meragukan keberanian KPK memeriksa para pejabat. Kami tidak ada keragu-raguan,” kata Abraham di Gor Bulungan Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2014.
Bahkan, Samad memberikan contoh konkret di mana KPK tidak takut memeriksa Wakil Presiden Boediono untuk kasus Bank Century.
“Jaksa saya, mereka dengan enteng bertanya pada Boediono, justru bisa mem-pressure. Orang yang dipanggil harus taati panggilan KPK , kalau nggak kita ambil tindakan tegas,” kata dia.
Menurut Abraham, di mata KPK semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Kita tidak peduli mau Megawati, mau presiden. Jika mereka dipanggil KPK, harus mau,” ujarnya.
Menurut Abraham, KPK belum memanggil Megawati karena satuan tugas KPK masih terus menganalisa kasus BLBI ini. [rdm]
http://metroterkini.com/berita-1002...-megawati.html
Kpk jaman jokowi lawan ahok ga berani, lawan megawati apalagi...nunggu kpk setelah ganti rezim kalo begini, semoga keadilan hukum bener2 ditegakan dinegara ini

0
2K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan