- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dilengserkan dari Ketua DPC Gerindra, Diah tuntut Rp 25,9 miliar


TS
winarwi
Dilengserkan dari Ketua DPC Gerindra, Diah tuntut Rp 25,9 miliar
Quote:

Merdeka.com - Tak terima dicopot dari posisinya, mantan Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga Jawa Tengah Diah Sunarsasi menuntut Rp 25,9 miliar. Tuntutan dilayangkan terhadap Yulianto yang kini menjabat sebagai ketua DPC Gerindrra Salatiga dan Riawan Woro, Wakil Ketua DPRD Salatiga.
Selain mantan ketua DPC, Diah Sunarsasi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Salatiga.
Kuasa hukum Diah Sunarsasi, Sofyan mengatakan dalam gugatan perkara menuntut ganti materiil sebesar Rp 5,9 miliar dan tuntutan immaterial Rp 20 miliar. "Sudah dilayangkan, teregister Nomor 36/Pdt.G/208/PN.Slt Tanggal 29 Juni 2018. Dan per Senin (9/7) besok sidang untuk bu Woro," ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/7).
Dia mengungkapkan, Diah tidak terima dilengserkan karena tak ada pembicaraan sama sekali sebelumnya terkait hal itu. Kliennya baru mengetahui surat penggantian posisi Wakil Ketua DPRD melalui grup WhatsApp.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD mengatasnamakan partai Maret lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan dari Plt Gubernur Jateng dan berujung pada hilangnya posisi Diah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, per tanggal 25 Mei 2018.
"Padahal kita sebelumnya juga sudah mengajukan permohonan penundaan karena masih ada mahkamah partai terkait sengketa penggantian Ketua DPC Partau Gerindra Kota Salatiga yang belum selesai," katanya lagi.
Terkait penggantian Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, Diah Sunarsasi pada 18 Mei telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan di Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra dengan termohon Yuliyanto. Upaya itu untuk menguji sah tidaknya kepengurusan sang Wali Kota sebagai ketua DPC Gerindra Salatiga. Diah diganti melalui surat keputusan DPP Partai Gerindra No 07-0124/Kpts/DPP-Gerindra/2017, sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga.
"Itu menurut Bu Diah, mekanisme juga tidak jelas. Dan sengketa parpol kan harus diselesaikan secara internal, apalagi ini mendekati agenda pilpres dan sebagainya maka kami minta cepat. Tapi tidak ada respon sampai sekarang," imbuhnya.
Selain dua nama tersebut, Ketua Umum DPP Gerindra, Ketua DPRD Kota Salatiga, Walikota Salatiga, dan Gubernur Jawa Tengah (incasu Plt Gubernur Jateng) juga turut menjadi turut tergugat satu hingga empat.
Terpisah, Yuliyanto yang juga Wali Kota Salatiga menghormati gugatan yang dilayangkan Diah. "Semua warga negara memiliki hak hukum, jadi tidak ada masalah. DPC Gerindra Salatiga siap menghadapi gugatan tersebut," tegasnya. Alasan pencopotan Diah, di antaranya yang bersangkutan sudah menjadi caleg dari partai lain.
Yuliyanto mengatakan kewenangan pemberian SK dalam partai diatur DPP Partai Gerindra. Sebagai pihak yang menerima SK tersebut, dia menyatakan akan menjalankan tugas dengan sebaiknya, sesuai arahan dari DPD dan DPP. [bal]
https://www.merdeka.com/politik/dile...59-miliar.html
emang wowo punya uang utk byr? buat nyapres aja ngemis dulu
0
2.5K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan