rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Perpanjangan IUPK Freeport Sebulan, Setelah Itu Kendali di Tangan Nasional

IUPK Freeport diperpanjang sebulan, terganjal perseolan Lingkungan(Foto: Istimewa)


Jakarta – Buntut perpanjangan IUPK Freeport selama satu bulan, tampaknya upaya pemerintah memegang saham PT Freeport sebesar 51% semakin mendekati kenyataan. IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Kendati hal itu masih sebuah harapan.

Sejumlah penilaian pun bermunculan. Seperti yang dilontarkan Fahmy Radhi pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), bahwa pihak Freeport-McMoRan Inc. dinilai memiliki kompetensi untuk banyak terlibat dalam kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia. Namun, yang memegang kendali idealnya ada di pihak nasional. Penilaian itu, tentunya berlaku sehabis perpanjangan IUPK Freeport.


Fahmy mengatakan, Freeport telah sepakat untuk melepas sahamnya hingga 51%. Dengan demikian, pengendalian operasi ada di tangan pihak nasional.

“51% sudah tidak bisa ditawar. Dari sisi teknis, Freeport memang perlu terlibat untuk kegiatan penambangannya. Tapi, yang mengendalikan dan mengambil keputusan tetap kita,” kata Fahmy.

Fahmy menjelaskan, kontrol tersebut bisa tecermin dari pemilihan direksi dan komisaris setelah proses divestasi selesai. Menurutnya, pihak nasional harus dominan. “Sepertinya masih ada perdebatan soal direksi. Yang jelas, bagaimana nanti hasilnya Indonesia harus dominan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memperpanjang IUPK selama 1 bulan ke depan. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa IUPK sementara yang berakhir pada Rabu (4/72018), diperpanjang hingga 31 Juli 2018.

Alasannya, beberapa aspek perundingan seperti perpanjangan kontrak, divestasi, fiskal, dan smelter sudah mendekati final. Namun, masalah lingkungan masih membutuhkan tambahan waktu dalam penyelesaiannya.

“Aspek divestasi, smelter, perpanjangan operasi sudah mendekati final. Penyelesaian lingkungan masih dibutuhkan waktu, kita berikan waktu kembali tapi hanya 1 bulan untuk Freeport, pemerintah, dan Inalum untuk selesaikan,” ujar Gatot.

Masih Dapat Menjual Konsentrat Saat Perpanjangan IUPK Freeport

Perpanjangan waktu itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Beleid ini menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia.

Dengan adanya keputusan perpanjangan IUPK Freeport ini, PT Freeport Indonesia dapat tetap melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri. Pasalnya, rata-rata ekspor konsentrat pada Februari hingga pertengahan Juni sekitar 465.000 ton per hari.

Sejak 10 Februari 2017, Freeport hanya mengantongi IUPK sementara. Pihaknya optimistis perundingan akan akan selesai bulan ini sehingga IUPK diperpanjang hanya satu bulan. “Dengan melihat situasi semuanya mendekati closing dan mem- pressure  pemerintah sendiri dan Freeport harus selesai dalam waktu satu bulan,” kata Gatot.

Sementara Pri Agung Rakhmanto pendiri Reforminer Institute menilai, perpanjangan waktu IUPK PT Freeport Indonesia selama sebulan masih wajar. Apalagi, pemerintah dan PT Freeport Indonesia ingin melanjutkan pengelolaan tambang.

Namun, saat disinggung terkait dengan cukup atau tidaknya waktu perpanjangan IUPK sementara, Pri enggan berkomentar secara pasti. Menurutnya, jika negosiasi belum selesai, pemerintah masih bisa melakukan perpanjangan.

“Ya kita lihat saja. Paling kalau tidak selesai ya ada perpanjangan atau penambahan waktu lagi, seperti yang sudah-sudah seperti itu bukan?” kata Pri.

Seperti diketahui, penambahan masa IUPK sementara PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018 menjadi perpanjangan tersingkat selama ini.



Sumber: metrotvnews.com

Pri memproyeksi, pemerintah nantinya akan memegang saham mayoritas karena adanya divestasi 51% saham. Namun, pada saat yang bersamaan, Freeport akan menjalankan operasi pengelolaannya. Meskipun demikian hal-hal teknis masih terus dinegosiasikan hingga saat ini.

“Jika seperti itu, memang bisa juga dikatakan sebagai win-win solution, tetapi itu semua juga tergantung pada objektif yang ingin kita – atau paling tidak yang ingin pemerintah – capai dalam pengelolaan tambang tersebut. Win-win di sini dapat menjadi relative sifatnya,” jelas Pri.

Sumber

0
1.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan