BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tak perlu ada "kado" RKUHP pada 17 Agustus

Presiden Joko Widodo didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata di Ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak harus dilakukan terburu-buru. Presiden tidak memberi batas waktu rampungnya RKUHP. Tak perlu ada "kado" RKUHP pada 17 Agustus 2018.

Pernyataan Presiden itu muncul dalam pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Rabu (4/7/2018). Pertemuan membahas rencana masuknya pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP, yang memicu kontroversi.

Meski banjir kontroversi dan penolakan, DPR menargetkan pembahasan revisi RKUHP selesai sebelum 17 Agustus 2018. Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyebutnya "kado" DPR untuk hari kemerdekaan Indonesia.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Antaranews.

Agus menemui Presiden didampingi empat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Dari pemerintah, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Kata Agus, tim pemerintah akan kembali menyusun RKUHP dan menampung usulan KPK. "Nanti RKUHP disusun dengan mendapat masukan dari kami. Kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK," kata Agus.

Agus dalam pertemuan itu mengingatkan bahwa keberadaan pasal antikorupsi di RKUHP bisa melemahkan pemberantasan korupsi itu. Menurut Agus, Presiden Jokowi menyambut baik usulan dari KPK. Kepala Negara pun berjanji akan menampung masukan lembaga antirasuah itu.

Pernyataan Agus dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut dia, Presiden Jokowi meminta agar tim panja mengevaluasi lagi RKUHP yang sudah disusun.

Yasonna mengatakan bahwa sebagian usulan KPK sudah diakomodasi dalam RKUHP yang disusun pemerintah. "Presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target. Kan kemarin ada target 17 Agustus, kita lihat dulu supaya semuanya bagus," kata Yasonna.

KPK mengirimkan surat kepada Jokowi pada 4 Januari 2017. Ada sejumlah poin dalam surat KPK yang disampaikan ke Presiden. Pada pokoknya, KPK keberatan terhadap RKUHP yang pada pokoknya keberatan atas dimasukannya delik korupsi ke dalam RKUHP.

KPK mengusulkan kepada pemerintah mengeluarkan delik-delik khusus agar penyelesaian rancangan RKUHP tidak berlarut-larut. Delik khusus seperti tindak pidana korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme.

KPK menilai proyek kodifikasi melalui RKUHP berpotensi mengabaikan sejumlah aturan seperti Ketetapan MPR tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN, Putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.

RKUHP dinilai sangat berbeda dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP, seperti aturan tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Contoh lain adalah RKUHP yang mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan semangat pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif dan holistik.

ICJR dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberikan lima rekomendasi mengenai RKUHP. "Agar RKUHP dapat dianggap secara komprehensif dan holistik dapat mendukung pemberantasan Korupsi," kata Anggara melalui siaran persnya.

Pertama, Pemerintah dan DPR memastikan penguatan pengaturan pemberantasan Korupsi dengan tetap memberikan penegasan pada kekhususan pengaturan bagi Undang-Undang di luar KUHP.

Kedua, Pemerintah dan DPR memastikan arah kodifikasi sehingga tidak ada pasal duplikasi yang dapat membuka peluang dagang pasal oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, Pemerintah dan DPR memastikan kesesuaian pengaturan delik korupsi dalam RKUHP dengan UNCAC.

Keempat, Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi dengan menghapus pasal-pasal yang dapat membungkam hak berpendapat dan hak atas informasi.

Kelima, Pemerintah dan DPR memastikan tidak ada kriminalisasi bagi jurnalis dan memastikan tidak ada pasal-pasal pidana yang dapat menjerat dan mengkriminalisasi jurnalis dan atau narasumber media.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ada-17-agustus

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ojol bukan angkutan umum tapi tak dilarang

- Dana otonomi diduga jadi bancakan korupsi Irwandi

- Membunuh gajah bersahabat demi gading

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
365
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan