metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kemenkes: 'Susu' Kental Manis Bukan Produk Susu


Jakarta: Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menegaskan, produk kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi.


'Kental manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,' kata Doddy di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Juli 2018.


Dia mengatakan Kementerian Kesehatan juga telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.


Baca juga: BPOM Minta Label Susu Kental Manis Diubah


Doddy menegaskan, industri berhak melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan. BPOM Republik Indonesia (BPOM RI) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.


'Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,' demikian surat edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo.


Baca juga: Aksi Silat Kampayekan Bahaya Susu Kental Manis


BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.


Produk susu lain, antara lain, susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan. Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.


Baca juga: Anggota DPR Nilai Ada Salah Informasi Terkait SKM


Khusus untuk iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut paling lama enam bulan sejak ditetapkan.


Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen produk kental manis menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian kental manis sebagai minuman di gelas. Hal itu menimbulkan protes dari berbagai kalangan karena kandungan gula dari produk kental manis sendiri mencapai 40-50 persen.


Baca juga: Susu Segar Lebih Sehat daripada Susu Kental Manis


Iklan dan label kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM bisa memperjelas posisi produk  kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan, bukan sebagai minuman susu.


Salah satu produsen produk kental manis saat ini telah mengubah label kemasannya yang sebelumnya mencantumkan kata 'susu' menjadi hanya 'kental manis'.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...an-produk-susu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Peternak Sapi Perah Keluhkan Keterbatasan Lahan Pakan

- Susu Saya, Susu Indonesia

- Anggota DPR Nilai Ada Salah Informasi Terkait SKM

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan