metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Yasonna Sesalkan KPU Tabrak Undang-Undang


Malang: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyesalkan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju dalam pemilihan anggota legislatif.


'KPU langsung nabraknya itu. Nabrak undang-undangnya. Kita kan taat kepada asas. Taat kepada tata cara Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011,' kata dia di Malang, Selasa, 2 Juli 2018.


Ketentuan itu sudah jelas diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal tersebut disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.


'Sebab kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan. Itu semua kita sepakat. Hanya caranya bagaimana,' ungkapnya.


Yasonna menyarankan sebenarnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh KPU. Mulai dari pembuatan pakta integritas, pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain-lain.


'Kan ada beberapa, ada mengatakan membuat fakta integritas, partai politik membuat ini. Ada pengumuman di TPS. Sehingga men-discourage (mengucilkan hati) orang-orang,' tuturnya.


Yasonna masih kukuh enggan mengundangkan PKPU 20/2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.


'KPU tidak bisa mengundangkan. Mana ada yang independen terhadap undang-undang,' pungkasnya.


KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 pada Sabtu 30 Juni 2018.


Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.'



 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-undang-undang

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Busyro: Berisiko jika Napi Korupsi Nyaleg

- KPU Bujuk Kemenkum-HAM Restui PKPU Larangan Eks Napi Nyaleg

- Menkumham: Jangan Paksa Saya Tanda Tangani PKPU

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
805
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan