- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Cetak Sejarah! Kotak Kosong Menang Lawan Koalisi 10 Partai


TS
qzpqzp
Cetak Sejarah! Kotak Kosong Menang Lawan Koalisi 10 Partai

Acara syukuran dihelat Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/06/2018) sore. Para simpatisan pun diundang. Beragam panganan serta camilan disajikan. Yel-yel dan lagu daerah serta naisonalisme diteriakkan.
Di depan para pendukungnya, Danny sujud-syukur. Danny bukannya sedang merayakan kemenangannya di pemilihan Wali Kota Makassar. Pasalnya, meskipun berstatus sebagai petahana, pencalonan Danny didiskualifikasi KPU Makassar lantaran terkena kasus hukum.
Alhasil, hanya ada satu calon tunggal di Pikada Makassar yaitu pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu). Tak patah semangat, Danny mengkampanyekan agar publik Makassar mencoblos kotak kosong. Dan, ternyata sejumlah lembaga survei mendapuk kotak kosong sebagai pemenang Pilkada Makassar. Sekitar 53 persen pemegang hak pilih di Makassar mencoblos kotak kosong.
“Alhamdulillah sejumlah quick count, baik lembaga survei maupun TV nasional, telah menyatakan suara kolom kosong 53 persen. Di real count internal juga 53 persen. Artinya, Insya Allah kolom kosong akan memenangkan Pilkada Makassar. Kota Makassar mencetak sejarah baru di Indonesia. Calon tunggal kalah dari kotak kosong,” tutur Danny kepada wartawan.
Kejadian tersebut memang kali pertama kotak kosong memenangi kontestasi pilkada. Di pilkada serentak 2015, 2016 dan 2017, fenomena pasangan calon ‘bertarung’ melawan kotak kosong juga terjadi di sejumlah daerah. Namun, kotak kosong tak pernah menang.
“Iya, benar. Makassar saya kira hampir dipastikan kolom kosong menang. Cuma angka pastinya harus masih nunggu data KPU. Di atas 50 persen, ini atas dasar hitung cepat,” ujar penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono saat dikonfirmasi.
Di Pilkada Serentak 2018, tercatat ada 11 petahana yang bertarung melawan kotak kosong. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari, kasus fenomena kotak kosong di Makassar unik karena pencalonan petahana ditolak KPU dan kotak kosong mampu mengalahkan koalisi gemuk 10 partai.
“Incumbent ini populer sekali. mengampanyekan pilih kotak kosong dan ternyata betul-betul menang. Ini sejarah,” ujar Qodari.
Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi gemuk ini mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar. Sementara, Danny ketika mencalonkan diri menggandeng Indira Mulyasari Paramusti maju dari jalur independen.
Aturan Kemenangan Kotak Kosong
Kemudian bagaimana jika kotak kosong yang memenangkan pilkada?
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur mekanisme pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah. Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Pada pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali dalam pilkada periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan “Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, periode berikutnya bukan lima tahun mendatang. Namun, ketika pilkada serentak terdekat akan digelar. “Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan pilkada serentak berikutnya adalah tahun 2020,” kata Viryan.
Selanjutnya siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada disebutkan bahwa ‘jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.’ Artinya, Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan memilih Wali Kota Makassar yang bertugas hingga perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Telaah UU Pilkada
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan meminta semua pihak menerima dengan ikhlas hasil Pilkada Makassar. Meski begitu, ia menyebut, kemenangan kotak kosong harus dijadikan momentum menelaah kembali UU Pilkada.
“Ya itu pelajaran penting ya. Semua itu tergantung UU juga. Dalam UU, kalau menang, ya tetap menang. Tapi itu jadi pelajaran penting. Jangan sampai terjadi lagi,” tegas Zulkifli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/06/2018) kemarin.
Menurut Zulkifli, sejak awal Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya calon tunggal di perhelatan Pilkada Serentak 2018. Calon tunggal sangat tidak demokratis dan potensial mendorong para calon kepala daerah mengandalkan duit untuk memborong semua partai.
“Lawan kotak kosong sangat tidak demokratis. Kami dari dulu tidak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Kan demokrasi harus ada kompetisi. Kalau lawan kotak kosong gimana? Yang punya uang borong partai,” pungkasnya.
Diubah oleh qzpqzp 03-07-2018 19:10


anasabila memberi reputasi
1
640
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan