metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Orangtua Siswa Mengaku Ditawari Kursi Senilai Rp 20 Juta


Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan adanya oknum panitia yang meminta sejumlah uang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018.   Secara total, sudah ada sekitar 30 pengaduan tentang pelaksanaan PPDB 2018 yang masuk ke Kemendikbud.


'Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB,' ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.


Totok seperti dikutip dari Antara menambahkan, pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang mengharuskan orangtua siswa membayar sejumlah uang.  'Kami sudah menurunkan tim  untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri,' kata Totok.


Baca: Tidak Boleh Ada Pungutan Dalam PPDB


Salah satu orangtua murid, Surya, mengaku mendapatkan tawaran dari oknum panitia yang menyatakan bisa meluluskan anaknya masuk  Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bogor, asalkan mau membayar uang senilai Rp 20 juta.


'Tadi ketika saya mengantarkan anak saya untuk mendaftar di SMAN 2 Bogor, saya didekatin panitia. Katanya dari pada repot, sini Rp 20 juta langsung diterima atau ibu mendaftar di swasta dulu, nanti semester 1 atau semester 2 pindah, sama nilainya 20 juta juga,' terang Surya.


Surya mengaku enggan membayar sejumlah uang, hanya agar anaknya masuk sekolah tersebut.

Menurut dia, lebih baik uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan di perguruan tinggi.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta agar

pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.  Kemendikbud juga menegaskan tidak ada kompromi dalam pelaksanaan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Bentuk Lainnya yang sederajat.


Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi. Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.  Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...lai-rp-20-juta

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PPDB Yogyakarta, Jarak Zonasi Merujuk Pada KK Orangtua

- Masalah Sistem Zonasi Mendominasi Pengaduan PPDB

- Kurang Ruang Kelas? Daerah Bisa Ajukan ke Kemendikbud

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
4.9K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan