- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI: Pelonggaran Uang Muka KPR Tak Terkait Program DP Nol Rupiah


TS
mendadakranger
BI: Pelonggaran Uang Muka KPR Tak Terkait Program DP Nol Rupiah
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membantah adanya anggapan bahwa kebijakan makroprudensial terkait pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value (FTV) berkaitan dengan adanya program pengadaan rumah Pemerintah DKI Jakarta lewat DP Nol Rupiah. Asisten Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh BI berlandaskan pada kebijakan makro dan tak berhubungan dengan kepentingan salah satu pihak.
"Jadi kebijakan LTV yang kita tetapkan mengenai makroprudensial ini kami lihat dari sisi makro (ekonomi), bukan lihat satu-satu kepentingan," kata Filianingsih saat mengelar diskusi mengenai LTV bersama media di Gedung BI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada media sempat menyinggung kebijakan BI mengenai pelonggaran uang muka tersebut. Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, kebijakan pelonggaran uang muka KPR yang dikeluarkan BI karena adanya inisiatif dari Pemerintah DKI lewat program DP Nol Rupiah.
Anies pun mengklaim, pemerintah pusat lewat BI mulai mengadopsi kebijakan yang telah digulirkan sejak 2017 ini setelah keluarnya kebijakan tersebut.
Menurut Filianingsih kebijakan LTV sebelumnya sudah diberlakukan oleh BI sejak 2012. Pada 2012 misalnya, BI mengatur LTV untuk KPR sebesar 70 persen. Sejak 2012 hingga sekarang. secara total BI telah melakukan kebijakan LTV sebanyak 4 kali. "LTV ke 1 dan ke 2 pada 2012-2013 untuk pengetatan karena lagi ekspansi berlebihan. Lalu LTV 3 dan 4 pada 2015-2016 itu pelonggaran,” katanya.
Filianingsih juga mengungkapkan pelonggaran kredit KPR dipredikisi bisa menyumbang hingga 0,04 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun 2018. Sedangkan pertumbuhan KPR setelah adanya kebijakan ini bakal diperkirakan juga akan mencapai 13,46 persen.
Selain itu, Filianingsih juga berujar pertumbuhan kredit KPR telah mencapai 12,75 persen per Mei 2018. Sedangkan, pertumbuham rata-rata pertumbuhan total kredit perbankan telah mencapai 10,26 per Mei 2018.
Karena itu, dirinya yakin target pertumbuhan kredit tahun ini yang mencapai 10-12 persen bisa tercapai. Ia juga mengatakan bahwa pertumbuhan kredit KPR tersebut baru bisa terasa pada tiga triwulan berikutnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa kebijakan ini bakal berlaku pada 1 Agustus 2018. Ia juga mengatakan bahwa siklus kredit properti saat ini masih berada pada fase rendah tetapi memiliki potensi akselerasi yang tinggi.
Apalagi, lanjut Perry, dari sisi penyediaan dan permintaan terhadap produk properti juga tercatat mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik. Adapun pemberian kelonggaran di sektor makroprudensial terutama dalam sektor properti dipilih karena bisa memberikan efek domino yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia.
"Jadi kebijakan LTV yang kita tetapkan mengenai makroprudensial ini kami lihat dari sisi makro (ekonomi), bukan lihat satu-satu kepentingan," kata Filianingsih saat mengelar diskusi mengenai LTV bersama media di Gedung BI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada media sempat menyinggung kebijakan BI mengenai pelonggaran uang muka tersebut. Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, kebijakan pelonggaran uang muka KPR yang dikeluarkan BI karena adanya inisiatif dari Pemerintah DKI lewat program DP Nol Rupiah.
Anies pun mengklaim, pemerintah pusat lewat BI mulai mengadopsi kebijakan yang telah digulirkan sejak 2017 ini setelah keluarnya kebijakan tersebut.
Menurut Filianingsih kebijakan LTV sebelumnya sudah diberlakukan oleh BI sejak 2012. Pada 2012 misalnya, BI mengatur LTV untuk KPR sebesar 70 persen. Sejak 2012 hingga sekarang. secara total BI telah melakukan kebijakan LTV sebanyak 4 kali. "LTV ke 1 dan ke 2 pada 2012-2013 untuk pengetatan karena lagi ekspansi berlebihan. Lalu LTV 3 dan 4 pada 2015-2016 itu pelonggaran,” katanya.
Filianingsih juga mengungkapkan pelonggaran kredit KPR dipredikisi bisa menyumbang hingga 0,04 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun 2018. Sedangkan pertumbuhan KPR setelah adanya kebijakan ini bakal diperkirakan juga akan mencapai 13,46 persen.
Selain itu, Filianingsih juga berujar pertumbuhan kredit KPR telah mencapai 12,75 persen per Mei 2018. Sedangkan, pertumbuham rata-rata pertumbuhan total kredit perbankan telah mencapai 10,26 per Mei 2018.
Karena itu, dirinya yakin target pertumbuhan kredit tahun ini yang mencapai 10-12 persen bisa tercapai. Ia juga mengatakan bahwa pertumbuhan kredit KPR tersebut baru bisa terasa pada tiga triwulan berikutnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa kebijakan ini bakal berlaku pada 1 Agustus 2018. Ia juga mengatakan bahwa siklus kredit properti saat ini masih berada pada fase rendah tetapi memiliki potensi akselerasi yang tinggi.
Apalagi, lanjut Perry, dari sisi penyediaan dan permintaan terhadap produk properti juga tercatat mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik. Adapun pemberian kelonggaran di sektor makroprudensial terutama dalam sektor properti dipilih karena bisa memberikan efek domino yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia.
https://bisnis.tempo.co/read/1102957...-dp-nol-rupiah
Komeng TS =
Asisten Gubenur Bank Indonesia berani menolak klaim Gabener nih

0
1.8K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan