- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GP Ansor Polisikan Akun Twitter Penghina Yahya Staquf


TS
difitnah.teman
GP Ansor Polisikan Akun Twitter Penghina Yahya Staquf
Quote:

Jakarta - PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta Selatan melaporkan akun Twitter @_haye_ ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian karena cuitannya yang dinilai menghinya Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.
"Kami tadi didampingi oleh LBH Ansor, untuk melaporkan akun tersebut karena kami menduga telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech pasal 28 UU ITE," kata Ketua PC GP Ansor Jaksel Sulton Mu'minah di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sulton mengatakan akun tersebut tak hanya menghina Yahya tapi juga terhadap warga Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dia menyebut pelaporan ini bermaksud untuk menjaga martabat organisasi.
"Ternyata tidak hanya itu semenjak 2015 akun tersebut sudah menghina NU, Ansor, Banser. Kami sebagai GP Ansor wajib menjaga marwah organisasi, harkat, martabatnya," tuturnya.
Sebelum melaporkan akun tersebut, Sulton bersama pengurus GP Ansor yang lain berusaha melakukan tabayyun. Namun akun tersebut malah menantang balik.
"Sebelum kami laporkan, kami sudah berusaha untuk istulah kami tabbayun, untuk berusaha dulu. Malah ada tantangan balik gitu kan. Kami sulit mengebdalikan teman teman. Karena kami organisasi taat hukum, taat asas. Ya kami lakukan proses hukum. Jadi kami laporkan akun tersebut," terangnya.
Dalam laporan ini, Sulton melampirkan sejumlah barang bukti berupa screenshoot cuitan akun tersebut. Dia juga menghadirkan saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
Adapun cuitan yang dimaksud oleh Sulton adalah cuitan akun @_haye_ pada 12 Juni 2018. Berikut isi cuitan tersebut:
"Sampah busuk banget ni @Staquf. Yang dia lakukan ini memang telanjang propaganda Israel dari Istana. Buzzer Istana berdengung, orang NU bela diri, tapi bicara "atas nama pribadi"? Loe punya otak lagi indekos dimana?"
Laporan Sulton teregister dengan nomor TBL/3430/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 2 Juli 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi kebohongan dan ujaran kebencian sesuai pasal 28 (2) Jo pasal 45A UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP.
(knv/mea)
https://m.detik.com/news/berita/d-40...a-yahya-staquf
Smoga lancar..
Diubah oleh difitnah.teman 02-07-2018 11:25
0
893
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan