ofnipraduwaAvatar border
TS
ofnipraduwa
Turis Asing Jadi Sasaran rudapaksaan di Indonesia, Tiga Kasus Ini Bikin Heboh
Batam - Kasus pemerkosaan turis asing di Indonesia semakin menyeruak. Pihak kepolisian langsung meringkus para pelaku.


Kabar ini membuat masyarakat geram, sekaligus mencoreng nama baik Indonesia yang dicap sebagai salah satu negara teraman di dunia.

Dikutip dari merdeka.com, berikut beberapa kasus pemerkosaan turis di Indonesia, sebagai pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat agar hal ini tak terulang kembali:

1. Pemerkosaan Turis Perancis di Labuan Bajo.

Constantinus Andi Putra nekat merudapaksa turis Prancis berinisial MB (22) di Labuan Bajo. Tentu hal ini mencoreng nama citra pariwisata Indonesia, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur. Constantinus Andi Putra yang merupakan warga lokal setempat langsung diringkus pihak kepolisian.

Constantinus Andi Putra diketahui sebagai pemandu wisata lepas. Dia melancarkan aksi bejatnya usai mengantarkan MB menikmati keindahan objek wisata air terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat. Turis Labuan Bajo itu terpaksa melayani nafsu bejat sang pemandu lantaran diancam akan dirudapaksa beramai-ramai oleh pemuda mabuk.

2. Pemerkosan Turis Denmark di Mentawai.

Pemuda lokal berinisial PS (24) tega merudapaksa turis asal Denmark, SL (24) di Mentawai. Kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki di tepi pantai hendak pergi Surfcam Gingin ke eBay. Kemudian saat perjalanan, pelaku mencegat korban dengan cara memegang bahu dan mengancam korban dengan sebuah kayu.

Korban sempat berontak dengan memukul pelaku menggunakan sandal. Lalu korban berlari ke semak-semak untuk bersembunyi, namun pelaku menemukan persembunyiannya. Di sanalah pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban langsung melapor pada pihak kepolisan. Tak lama kemudian pelaku diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

3. Pemerkosaan Turis AS di Bali.

Indra Kumala (34) nekat merudapaksa turis asal AS di Pantai Kuta, Bali, pada 7 Juni 2018. Polsek Kuta langsung memberikan tindak pidana pemerkosaan pada Indra.

Pihak kepolisian mendapat laporan dari korban. Kejadian berawal saat korban bersama tersangka sedang minum alkohol jenis arak dan makan jagung di pinggir pantai. Indra dalam keadaan mabuk dan merudapaksa korban, setelah itu dia melarikan diri. Korban sempat sulit berontak karena dalam kondisi mabuk. 

Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018. Korban juga masih mengingat jelas wajah pelaku, jadi memudahkan pihak kepolisian untuk mencari pelaku. Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Selengkapnya: Turis Asing Jadi Sasaran rudapaksaan di Indonesia, Tiga Kasus Ini Bikin Heboh

0
1.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan