Quote:
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju dalam Pileg 2019. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai peraturan tersebut melanggar UU.
"Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya (KPU) begitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?" kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
Politikus Gerindra itu meyakini banyak pihak yang merasa keberatan dengan larangan tersebut. Taufik pun yakin akan ada yang menggugat aturan mengenai larangan mantan napi korupsi nyaleg.
"Saya rasa nanti ada yang gugat, ya. Ada lembaga resmi kok melanggar UU? Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong? Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok, haqul yakin lah," terang Taufik.
Taufik yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu di kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Aturan mengenai eks napi korupsi nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6) lalu.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu. (tor/asp)
https://m.detik.com/news/berita/d-40...tik-aturan-kpu
Kasian idola nasbung..
