azizm795Avatar border
TS
azizm795
Bupati Lembata NTT Reklamasi Pantai untuk Proyek Pribadi? (I)
Sejumlah pihak menuding Eliaser Yentji Sunur, Bupati Lembata, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi pantai Balauring, yang resmi dikerjakan pada Maret 2018. Proyek reklamasi ini diduga proyek pribadi sang bupati, saat ini telah terdaftar dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Sidang PK Anas Urbaningrum
Sejak resmi dilantik sebagai Bupati Lembata pada 22 Mei 2017 lalu, Eliaser Yentji Sunur berjanji akan segera merealisasikan janji kampanye melalui visi dan misi program kerja. Salah satu aspek yang ingin digenjot dalam pemerintahannya yakni sektor ekonomi yang fokus pada konektivitas transportasi dan Infrastruktur Pembangunan Sumber Daya Terpadu (IBANGSUDAPADU) dengan enam isu utama.
Melalui akselerasi pembangunan infrastruktur strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pengembangan ekonomi wilayah serta pembangunan perdesaan, dilakukan melalui “Cincin Ekonomi”. Enam isu utama itu meliputi cincin pertanian, cincin kelautan dan perikanan, cincin pariwisata, cincin industri, cincin pemberdayaan ekonomi umat basis, dan cincin keuangan mikro.
Baca juga : JPU Nilai Fredrich dengan Bimanesh Ingin Merintangi Pemeriksaan Setnov
Dalam kepemimpinannya, pria yang akrab disapa Yance itu membangun sejumlah infrastruktur untuk menunjang periwisata di  Kabupaten Lembata melalui proyek yang dinamai ‘Bukit Cinta’. Bukit cinta adalah wahana wisata di atas perbukitan pesisir pantai yang dibangun di Waijarang, Lembata.
Setelah berhasil membangun Bukit Cinta, Bupati Yance kembali membangun sebuah proyek infrastruktur yang diberi nama ‘Pojok Cinta’. Pojok Cinta akan dibangun di atas lahan reklamasi di Pantai Balauring, Lembata. Proyek ini ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata.
Baca juga : JPU Tuntut Dokter Bimanesh 6 Tahun Penjara
Pantai Balauring terletak di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaksanaan reklamasi di pantai ini telah melakukan penimbunan selebar 70 meter dengan panjang 250 meter. Total luasannya adalah 17.500 meter persegi atau setara dengan 1.75 hektar. Reklamasi dilakukan dengan menggunakan pasir dari salah satu perbukitan karst di Lembata.
Ironisnya, proyek reklamasi Pantai Balauring ini disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai proyek pribadi Bupati Yance, karena tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Beberapa pihak telah melakukan upaya hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek reklamasi ini, salah satunnya yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Lembata.
Ketua LBH Sikap Lembata, Masludin Ladidi, menjelaskan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan reklamasi Pantai Balauring. Temuan tersebut telah dilaporkan dan terdaftar dengan nomor register 4 bulan Mei 2018 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 “Kami telah laporkan kepada (KPK) tentang dugaan korupsi pada Proyek Reklamasi Pantai Balauring. Semua berkas-berkas guna pembuktian dugaan korupsi telah kami serahkan,” ujar Masludin Ladidi saat dikonfirmasi law-justice.co, Kamis (28/6).
Dalam penyerahan berkas pembuktian itu, LBH Sikap Lembata menyertakan surat keterangan lelang proyek yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata.  Dalam surat tersebut ditulis,  lelang proyek reklamasi pantai Balauring diterbitkan pada 22 maret 2018 dengan nomor kontrak DPUPRP.620/03/K.RPB/BPK.SDA/III/2018.
Dalam keterangan lanjutannya, disebutkan juga bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dimulai pada 23 Maret 2018 dengan nomor SPMK: DPUPRP.620/04/SPMK/PPK.SDA/III/2018. Proyek reklamasi ini disebutkan senilai Rp. 1.595.100.000.
Dalam kontrak disebutkan bahwa proyek reklamasi pantai Balauring dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni CV Lembata Mandiri dengan konsultan pengawas CV Triparty Engenering.
Nama Proyek             : Reklamasi Pantai Balauring
No. Kontrak               : DPUPRP.620/03/K.RPB/BPK.SDA/III/2018
Tanggal kontrak        : 22 Maret 2018
No. SPMK                   : DPUPRP.620/04/SPMK/PPK.SDA/III/2018
Tanggal SPMK           : 23 Maret 2018
Nilai Kontrak              : Rp 1.595.100.000,-
Waktu Pelaksanaan  : 180 (seratus delapan puluh) Hari Kelender
Waktu Pemeliharaan            : 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kelender
Kontraktor Pelaksana           : CV Lembata Mandiri
Konsultan Pengawas            : CV Triparty Engenering
Masludin menjelaskan dengan dasar surat kontrak yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan kabupaten Lembata itu membuktikan bahwa proyek reklamasi pantai Balauring masuk dalam kerangka proyek negara. Akan tetapi, LBH tidak menemukan proyek itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2017.Baca selengkapnya..

Sumber: www.law-justice.co

0
804
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan