Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Mengapa Harus Mengurus Izin Usaha Sekarang Juga?



Bagi orang yang baru terjun ke dunia bisnis, salah satu pertanyaan yang kerap kali ditanyakan adalah keharusan mengurus izin usaha. Pada dasarnya, memiliki izin kepemilikan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah bisnis. 



Apabila Anda telah mengantongi legalitas yang sah, usaha Anda akan berjalan dengan lancar dan terbebas dari berbagai hambatan. Anda tentu tidak ingin tiba-tiba lokasi Anda digusur oleh pihak berwajib karena Anda tidak memiliki izin usaha yang sah, bukan? Itulah sebabnya 


mengapa harus mengurus izin usaha sekarang juga.






Manfaat Mengurus Izin Usaha


Mengurus izin usaha bukan hanya penting untuk kelancaran bisnis yang Anda jalanlan. Dengan mengurus izin usaha, Anda pun akan memperoleh banyak manfaat, seperti:



1.    Adanya Perlindungan Hukum


Apabila usaha Anda memiliki surat izin usaha yang sah, maka usaha Anda secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, Anda tentunya juga akan mendapat rasa aman dan nyaman saat menjalankan usaha.



2.    Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan


Dengan memiliki izin usaha, kredibilitas usaha Anda pastinya juga akan semakin meningkat. Apabila kredibilitas usaha meningkat, pelanggan juga akan semakin percaya dan tidak akan ragu untuk membeli produk Anda.



3.    Memudahkan Anda Menjalin Kerja Sama


Selain meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan, adanya izin usaha juga akan membuat usaha Anda lebih dipercaya oleh mitra bisnis Anda. Dengan demikian, Anda nantinya akan lebih mudah untuk menjalin kerja sama bisnis.



4.    Mengembangkan Bisnis


Memiliki izin usaha juga akan membantu Anda mengambangkan bisnis secara keseluruhan. Pengurusan kredit untuk modal usaha, investasi, atau pengurusan perdagangan ekspor impor akan lebih mudah jika usaha Anda memiliki legalitas yang jelas.






Prosedur Mengurus Izin Usaha

 

Surat izin untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP ini dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam mendirikan usaha, yaitu:


§ SIUP Besar, diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal awal di atas Rp500.000.000

§ SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan  dengan modal awal mulai dari Rp200.000.000 sampai Rp500.000.000

§ SIUP Kecil, diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal awal dan kekayaan bersih pemilik kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000


Lalu, bagaimana cara untuk mengurus SIUP?Berikut adalah langkah-langkahnya.



1.    Siapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan


Langkah pertama untuk mengurus SIUP adalah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili, foto ukuran 4 x 6, serta materai 6000. Perlu Anda ketahui juga, persyaratan administrasi untuk mengurus SIUP ini berbeda-beda, tergantung dari jenis atau bentuk usaha yang Anda jalankan.



2.    Ambil Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan Setempat


Setelah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, selanjutnya Anda bisa mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.



3.    Isi Formulis Pendaftaran


Jika sudah memiliki formulis pendaftaran SIUP, isi semua data dengan benar dan tanda tangani di atas materai 6000. Formulir tersebut kemudian perlu anda fotokopi sebanyak dua rangkap dan digabung dengan berkas-berkas yang telah Anda siapkan sebelumnya. 


Apabila Anda menggunakan jasa pihak ketika untuk mengurusnya, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai dengan tanda tangan Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan.



4.    Bayar Tagihan untuk Pembuatan Surat Izin Usaha


Setelah melengkapi formulis pendaftaran, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan SIUP. Adapun besaran biaya pembuatan izin usaha ini berbeda-beda untuk setiap kabupaten atau kotamadya, tergantung dari Pemerintah Daerah masing-masing wilayah.



5.    Pengambilan SIUP


Proses pembuatan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Apabila proses pengurusan SIUP selesai, nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas dan diminta untuk mengambilnya ke kantor tempat Anda mengurus SIUP.


Nah, itulah alasan mengapa harusmengurus izin brand/merek usaha sekarang juga serta langkah-langkah dalam mengurus SIUP. Jadi, sudahkan Anda mengurus izin usaha?

 

0
3.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan