Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Yasonna Sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Dibatalkan
Yasonna Sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Dibatalkan

Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks koruptor untuk ikut pemilihan legislatif 2019 harus diundangkan. Yasonna menyebut PKPU itu bisa dibatalkan jika pemerintah tak mengundangkannya.


'Tidak bisa, batal demi hukum,' kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.


Baca: KPU: Pelarangan Eks Koruptor Nyaleg Sudah Final


Yasonna meminta KPU RI membaca kembali Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu jelas disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada ketika resmi diundangkan.


Ia meminta KPU mengubah PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg. Menurut dia, masih ada waktu bagi KPU untuk merevisi aturannya apalagi tahapan pemilu belum dimulai.


'Kita kembalikan nanti kita lihat respons mereka,' kata Yasonna.


Baca: Wiranto Menengahi Polemik Eks Koruptor Nyaleg

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...isa-dibatalkan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Yasonna Sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Dibatalkan Pertemuan JK-SBY Buka Peluang Terbentuknya Koalisi Alternatif

- Yasonna Sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Dibatalkan Penggalangan Dana Politik Prabowo Menghindari Balas Budi

- Yasonna Sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Dibatalkan Penggalangan Dana Politik Prabowo Diklaim Menyelamatkan Demokrasi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
635
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan