- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
TS
printeer
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penghinaan. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menilai pidato Cornelis dalam sebuah video yang viral di media sosial, mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.
"Dalam video itu mengatakan Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Sekali lagi, Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai bahwa pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana," ujar Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Rahmat berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. Menurut mereka, jika tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan bisa memicu peristiwa yang sama di kemudian hari.
"Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar supaya segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," ucap Rahmat.
Seorang warga Kalbar bernama M. Solihin yang tergabung dalam FUIB ikut melaporkan Cornelis. Menurut kuasa hukum FUIB itu, Cornelis tidak kali ini saja melakukan tindakan yang diduga sebagai bentuk pidana. Solihin menuturkan Cornelis pernah dilaporkan kasus serupa di Polda Kalimantan Barat.
"Kalau pidato yang penjajah ini baru, masih menjelang masa kampanye. Dengan yang saya laporkan dulu itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini, jadi ini yang berbahaya. Saya tidak hafal tanggalnya, tapi masih dalam waktu kampanye. Di dalam acara pertemuan suku mereka," kata dia
https://m.merdeka.com/peristiwa/pidatonya-dianggap-ujaran-kebencian-gubernur-kalbar-dilaporkan-ke-bareskrim.html
"Dalam video itu mengatakan Melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Sekali lagi, Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam merupakan penjajah terlama di Indonesia sehingga kami dari FUIB menilai bahwa pernyataan Cornelis itu mengandung unsur pidana," ujar Ketua FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Rahmat berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut. Menurut mereka, jika tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan bisa memicu peristiwa yang sama di kemudian hari.
"Kami mengharapkan kepada Bareskrim agar supaya segera memproses perkara ini sampai tuntas, karena kalau perkara Cornelis ini tidak diproses akan muncul Cornelis-Cornelis yang baru yang senantiasa menghina agama Islam itu sendiri dan tanpa ada proses hukum," ucap Rahmat.
Seorang warga Kalbar bernama M. Solihin yang tergabung dalam FUIB ikut melaporkan Cornelis. Menurut kuasa hukum FUIB itu, Cornelis tidak kali ini saja melakukan tindakan yang diduga sebagai bentuk pidana. Solihin menuturkan Cornelis pernah dilaporkan kasus serupa di Polda Kalimantan Barat.
"Kalau pidato yang penjajah ini baru, masih menjelang masa kampanye. Dengan yang saya laporkan dulu itu berbeda. Dia sudah berulang kali ini, jadi ini yang berbahaya. Saya tidak hafal tanggalnya, tapi masih dalam waktu kampanye. Di dalam acara pertemuan suku mereka," kata dia
https://m.merdeka.com/peristiwa/pidatonya-dianggap-ujaran-kebencian-gubernur-kalbar-dilaporkan-ke-bareskrim.html
0
1.7K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan