Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

permanisudrajatAvatar border
TS
permanisudrajat
Kajati Lampung Susilo Yustinus, Dituntut Tuntaskan Kasus Arinal Djunaidi
Bandarlampung, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana APBD tahun 2015 yang melibatkan calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, harus segera dituntaskan.
Ini akan menjadi pekerjaan rumah Kajati Lampung yang baru Susilo Yustinus, karena disinyalir penegakan hukum sebelumnya diera Syafrudin, cenderung lamban bahkan ada kesan Korps Adhyaksa tidak transparan pada media terkait penyelidikan kasus.
“Tentunya kita menaruh harapan besar terhadap pimpinan Kajati yang baru, terutama komitmen untuk memerangi korupsi. Akan tetapi jika perkara itu tetap saja lamban bahkan tidak lebih baik saat periode Kajati lama, niscaya akan semakin bertambah besar kecurigaan publik dan krisis kepercayaan pada Korps Adhyaksa terhadap komitmen menuntaskan kasus korupsi,” ungkap Yusdianto, Kamis (15/3).
Selain itu, dirinya berharap, kurang transparannya penyidik terkait dugaan penyimpangan pada era Syafrudin, tidak terjadi dikepemimpinan Susilo Yustinus, yang nanti justru menambah krisis kepercayaan publik terhadap komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus korupsi.
Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu lalu.
Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara Pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian, tanggal 14 April 2015, Pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kabupaten/kota.
Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Partai Golkar itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD.



Spoiler for Berita:


Sumber Berita : https://suluh.co/kajati-lampung-susi...inal-djunaidi/

Spoiler for BONUS:


anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan