Quote:
MEULABOH - Polres Aceh Barat sudah melimpahkan tersangka Z (38) warga Kecamatan Meureubo ke Kejari Aceh Barat. Pria Z terlibat kasus merudapaksa anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Jingga (10) serta pencabulan dua bocah lainnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa didampingi Kabag Ops Kompol Aditya kepada Prohaba, kemarin mengatakan untuk kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung sudah diserahkan ke jaksa. “Sudah ke jaksa kasus itu karena sudah P21 (lengkap),” kata kapolres.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat membekuk Z (38), Selasa 1 Mei 2018 lalu. Ia dituduh merudapaksa anak kandungnya sendiri, Jingga (10)-nama samaran. Tak hanya pada anak kandungnya, Z juga disangka terlibat pelecehan seksual terhadap dua bocah lain, sebut saja Bunga (10) dan Melati (5), yang dititipkan di rumah dia saat orang tuanya bekerja.
Kasus persetubuhan anak tersebut terungkap saat Jingga mengeluh kesakitan di kemaluannya. Ibunya pun menanyakan penyebab sakitnya tersebut. Di situlah Jingga mengaku, sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Akhirnya, ibu Jingga melaporkan kasus itu ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Alhasil, petugas membekuk Z,
Kepada polisi, Z mengaku telah lima kali berbuat tidak senonoh terhadap putrinya. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kapolres Aceh Barat Raden Bobby Aria Prakasa mengakui bahwa kasus pencabulan cukup tinggi di Aceh Barat. Korban adalah anak-anak di bawah umur yang pelaku tidak lain adalah orang-orang dekat dengan korban dan keluarga dari korban. “Dari bulan Januari hingga Juni sudah 8 kasus yang melaporkan ke Polres Aceh Barat. Korban adalah anak-anak di bawah umur,” katanya.
Dirincikannya sebanyak 6 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sebanyak 1 kasus SP3 dan satu kasus lain dalam pemeriksaan polisi yang kini dilaporkan oleh ayah korban yang lain pelaku adalah kakeknya sendiri.
Kapolres kembali mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban pencabulan atau pemerkosaan. Termasuk ketika menitip anak untuk tidak sembarangan.(riz)
Editor : bakri
http://prohaba.co/m/index.php/2018/06/24/kasus-ayah-cabuli-anak-kandung-ke-jaksa
Buju Buseng si Bapak (38) rudapaksa anak kandung(10) sama Pelecehan seksual kepada satu bocah (5tahun)
Kira2 gimana nih hukum yang itu