Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Ombudsman Sebut Pengangkatan Iwan Bule Langgar UU
INILAHCOM, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menilai penunjukkan Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Pejabat (Pj ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

"Pengangkatan seorang jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar secara terbuka sudah mempertontonkan pelanggaran Pasal 28 ayah (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera RI," kata Laode saat dihubungi INILAHCOM, Jumat (22/6/2018).

Laode menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ia juga meminta agar Presiden Jokowi untuk diingatkan mengenai dugaan pelanggaran UU tersebut.


Ia mempertanyakan keputusan Kemendagri soal pengangkatan perwira Polri atau TNI aktif menjadi Pj kepala daerah meski dilarang undang-undang sebenarnya telah ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Laode dan pihak lainnya sudah mengigatkan bahwa tidak boleh ada aturan menteri yang melanggar undang-undang, tetapi Permendagri tersebut tidak dianulir.

"Presiden Jokowi harusnya bisa menghentikan kebijakan Mendagri tersebut, karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945," ucapnya.

Ia menyebut wajar jika pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menimbulkan pertanyaan dari semua pihak.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan pelantikan tersebut sudah berlandaskan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.[jat]

sumber

Ganti Omdusman dengan Tantedusman...!!!
Berani beraninya mengingatkan presiden ttg UU
-1
936
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan