azizm795Avatar border
TS
azizm795
Mochtar Riady—Dulu Orang Tercela, Kini Bankir Lagi
 Kelompok Usaha Lippo kembali memasuki bisnis perbankan. Setelah sempat menepi dari kegiatan menghimpun-menyalurkan dana, sang chairman, Mochtar Riady, kini berkiprah lagi di dunia lamanya. Lelaki berusia 89 tahun itu sedang giat mengurusi sebuah bank kecil yang bermarkas di kawasan Jembatan Lima, Jakarta Barat: Nationalnobu Bank alias Nobu Bank.
Baca juga : Pejabat, ‘kuda-kuda’ tunggangan keluarga Mochtar Riady
Pada 28 September 2010, Lippo Group membeli 60%  saham Bank Nobu melalui PT Kharisma Buana Nusantara (KBN) milik Mochtar Riady. Sisa saham yang 40% dimiliki Yantony Nio, CEO Pikko Group. Bank Nobu sebelumnya bernama Bank Alfindo Sejahtera, milik Alfi Gunawan, juragan perusahaan air mineral Ades.
“Ada orang yang menantang saya. ‘Mochtar, you sudah hebat bisa membangun lima bank dari kecil jadi besar, apa you masih mampu membangun Nobu Bank ini? Saya pikir you sudah tua.’  Jadi saya ditantang. Maka saya pikir, kalau saya ditantang begini, saya harus menunjukkan saya akan bisa membangun lagi. Jadi Nobu Bank akan saya besarkan!” kata Mochtar Riady kepada Bisnis Indonesia pada 12 Mei 2017.
Kembalinya orang terkaya ke-6 di Indonesia ke dunia perbankan membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya. Soalnya nama bankir terkemuka itu pernah tertera di Daftar Orang Tercela (DOT) Bank Indonesia (BI).
Pada 1998, setelah kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggelinding, BI mengeluarkan Daftar Orang Tercela. Sejumlah 400 bankir nakal yang namanya termaktub dalam daftar, tidak diperkenankan untuk mengurus dan memiliki bank lagi. Mereka di-black list. Namun identitasnya tidak pernah diumumkan ke khalayak luas. Nama mereka dirahasiakan, sesuai SK Direksi BI No 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemengang Saham dan atau Pengurus Bank.
Hingga kini BI tidak pernah mengumumkan nama para bankir dalam daftar hitam tersebut. DPR pernah mendesak agar BI mau mengeluarkan daftar tersebut. BI bergeming menampik.
BI Loloskan
Bank Indonesia  membenarkan di tahun 2010 bahwa mereka telah memberi izin kepada PT Kharisma Buana Nusantara milik Mochtar Riady untuk menguasai 60% saham Nobu Bank. Kepala Biro Humas BI waktu itu, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan izin dikeluarkan setelah fit and proper test beberapa pekan sebelumnya. Mochtar Riady dinyatakan lulus ujian sehingga diizinkan mengelola dan memiliki bank. Janggalkah keputusan BI tersebut?
Ternyata pada 2003 BI, yang kala itu dipimpin Burhanuddin Abdullah,  telah merevisi SK soal Daftar Orang Tercela menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Dalam salah satu poin PBI ini, Pasal 59, dinyatakan bawa mereka yang masuk dalam DOT sekarang berubah status menjadi ‘pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan 20 tahun’. Perhitungan waktu 20 tahun ini terbilang sejak PBI berlaku (2003).[url/=https://law-justice.co/mochtar-riady-dulu-orang-tercela-kini-bankir-lagi.html]Baca selengkapnya[/url]

Sumber: www.law-justice.co

0
2.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan