TS
metrotvnews.com
Aman Abdurrahman Minta Segera Dieksekusi

Jakarta: Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman meminta segera dieksekusi. Aman divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pengacara Aman, Asrudin Hatjani. 'Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, 'kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya',' kata Asrudin menirukan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat, 22 Juni 2018.
Asrudin menyebut pengagas Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menerima apa pun putusan yang dijatuhkan hakim. Namun, usai divonis, lanjut Asrudin, Aman minta supaya segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Meski demikian, Asrudin tidak tahu pasti alasan permintaan Aman untuk dipindahkan tersebut.
'Enggak tahu (alasan minta pindah), yang jelas pesannya itu kepada saya. Apakah pindah atau mau bagaiamana, yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob,' beber Asrudin.
(Baca juga: Pengacara dan Aman Abdurrahman Beda Pendapat Tanggapi Vonis Mati)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...era-dieksekusi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Polres Kebumen Tingkatkan Pengamanan-
Masuk Ruang Sidang, Aman Abdurrahman Mengunci Mulut-
450 Polisi Kawal Sidang Vonis Aman Abdurrahmananasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan