- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Agama-agama Lokal pada Rezim Kebebasan dan Perlindungan
TS
dewaagni
Agama-agama Lokal pada Rezim Kebebasan dan Perlindungan
Agama-agama Lokal pada Rezim Kebebasan dan Perlindungan
Agama bumi adalah kepercayaan pada kekuatan alam dan bumi. Penganutnya percaya bahwa di alam ada kekuatan yang dapat mengatur dan menentukan kehidupan.
Ahmad Syafi'i Mufid
Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia dan Ketua FKUB DKI Jakarta
Agama di Indonesia selalu menjadi isu sensitif. Sangat bijak bapak pendiri bangsa mengawali penyusunan konstitusi dengan meleparkan isu apa dasar Negara Indonesia merdeka? Perdebatan sangat sengit dan akhirnya dipilih dan disepakati, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD 1945). Mungkin karena sangat sensitif membahas isu agama, maka Indonesia ternyata hanya memiliki satu undang-undang tentang agama. Yaitu UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang inilah yang menyebut adanya agama-agama di negeri ini. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Cu (Confusius) adalah agama yang banyak dianut bangsa Indonesia. Yahudi, Zurasustrian, Shinto dan Taoisme dinyatakan tidak dilarang di Indonesia. Mengapa agama lokal luput dari perhatian para perumus UU tersebut? Karenanya status agama lokal menjadi tidak jelas. Bagi bangsa Indonesia, agama selalu menjadi isu menarik, apa lagi menyangkut hak warga.
Agama adalah kepercayaan dan sistem peribadatan yang dimiliki oleh sekelompok manusia untuk kebahagiaan spiritual dan jasmani. Agama bumi dan agama wahyu (langit), begitu biasanya orang mengklasifikasi. Agama bumi adalah kepercayaan pada kekuatan alam dan bumi. Penganutnya percaya bahwa di alam ada kekuatan yang dapat mengatur dan menentukan kehidupan. Mereka membentuk komunitas dengan tingkat solidaritas mekanik dan memiliki pola berpikir tradisional. Kegiatan keagamaan agama bumi adalah ritual dengan melakukan pemujaan terhadap benda-benda yang mempunyai nilai spiritual tinggi, seperti pohon, batu, patung, dan candi.
Agama-agama yang disebut dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 itulah yang publik pahami sebagai agama wahyu. Di luar agama tersebut dipandang sebagai agama bumi. Awam menyamakan agama lokal dengan agama bumi. Agama lokal berbeda dari agama bumi tetapi mirip dengan agama wahyu. Mestinya tidak lagi dikotomi tetapi trikotomi agama, yakni agama wahyu, agama lokal dan agama bumi. Buktinya, Agama lokal berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memercayai wahyu dan rasul. Kaharingan misalnya, agama yang dianut sebagian suku Dayak juga memiliki keyakinan tentang Tuhan, yang disebut dengan Ranying Hattala Langit, memiliki kitab suci yang bernama Panaturan, serta memiliki ajaran tentang peribadatan dan upacara, termasuk Tiwah. Siapa pembawanya tidak jelas. Itulah perbedaannya dari agama wahyu (langit).
Agama lokal yang lain, Towani Tolotang, menyebut Tuhan mereka Dewata SeuwaE / DewataE (Tuhan Yang Maha Esa) mempunyai gelar PatotoE (Yang Menentukan Takdir). Ajaran Dewata SeuwaE diturunkan sebagai wahyu pada La Panaungi. Isinya 'berhentilah bekerja, terimalah ini yang saya katakan. Akulah DewataE, yang berkuasa segala-galanya. Aku akan memberikan keyakinan agar manusia selamat di dunia dan hari kemudian. 'Akulah Tuhanmu yang menciptakan dunia dan isinya. Tetapi sebelum kuberikan wahyu ini kepadamu, bersihkanlah dirimu terlebih dahulu, dan setelah engkau menerima wahyu ini, engkau wajib untuk menyebarkannya kepada anak cucumu'. Selanjutnya DewataE membawa La Panaungi ke tanah tujuh lapis, dan ke langit tujuh lapis untuk menyaksikan kekuasaan DewataE. Uraian singkat tenang Towani Tolotang menjelaskan bahwa komunitas ini mengenal Tuhah Yang Esa, mengenal konsep wahyu dan juga utusan Tuhan jauh sebelum agama-agama universal berkembang di wilayah Sulawesi Selatan.
Keberadaan agama lokal atau keyakinan lokal sebagai fenomena keagamaan tidak bisa diabaikan. Bisa jadi mereka yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan dahulu berasal dari ajaran yang berasal dari wilayah yang satu. Bukankah Stephen Openheimer telah menulis sebuah buku yang sangat inspiratif Eden in The East: Benua yang Tenggelam di Asia Tenggara menyatakan bahwa sebagaian besar nenek moyang bangsa Polinesia lahir di Melanesia dan Asia Tenggara, yang dahulu adalah benua yang sangat besar, disebut Tanah Sunda. Benua itu bernama Atlantis. Teori tentang Atlantis diungkap oleh Prof. Prof. Arysio Nunes dos Santos dalam Atlantis: The Lost Continent Finally Found. Buku hasil penelitian ini menarik kesimpulan bahwa benua yang hilang (Atlantis) adalah nusantara.
Ahli-ahli Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Ali Akbar, arkeolog dari UI, juga telah melakukan penelitian artefak Gunung Padang dan menemukan bukti bahwa Gunung Padang adalah bangunan mirip piramida yang di dalamnya terdapat tanda-tanda tempat peribadatan. Bangunan ini diperkirakan mendahului bangunan-bangunan suci yang ada di muka bumi. Apakah piramida Gunung Padang merupakan salah satu peninggalan peradaban Atlantis? Kalau iya, apa agama atau keyakinan yang dianut oleh penduduk Atlantis pada waktu itu? Tidak ada informasi yang pasti dalam menentukan sistem keyakinan keagamaan mereka. Sejumlah mitos, dongeng dan legenda mungkin dapat memberikan jawaban sementara. Jika dikaitkan dengan Babad Tanah Jawi, bukankah penduduk wilayah ini berasal dari anak keturunan Sang Hyang Syis atau Nabi Syis? Sisililah raja-raja Jawa selalu berakhir pada sosok Sang Hyang Syis.
Dalam Islam diajarkan adanya nabi-nabi yang jumlahnya hingga ribuan, meskipun yang wajib diimani hanya 25 nabi dan rasul yang salah satu dari mereka adalah Nabi Adam. Nabi Syis sebagai salah satu anak Adam juga ada dalam ajaran Islam. Semua nabi membawa pesan yang sama, yakni keesaan ilahi (tauhid) dan moralitas (akhlak). Tidak ada perbedaan di antara para nabi dan rasul dalam pengajaran keesaan dan akhlak. Jika demikian, agama atau sistem keyakinan penduduk Atlantis adalah tauhid sedangkan perilaku mereka adalah akhlak mulia karena dipimpin oleh Nabi Syis. Apakah agama lokal bersumber dari ajaran tauhid dan akhlak dari Nabi Syis? Tenggelamnya Atlantis setelah banjir besar (era Nabi Nuh) membuat mereka terpisah dan mengembangkan ajaran Tuhan menjadi agama-agama lokal, merupakan teka-teki yang terus diteliti.
Nasib penganut agama local dari masa ke masa sangat mengenaskan. Era Kahar Muzakar, Towani Tolotang dijadkan sasaran penyerangan. Pada masa orde baru, agama lokal digabungkan ke dalam agama Hindu. Keputusan Dirjen Bimas Hindu Bali/Budha Nomor 2/1966 menyebutkan bahwa Towani Tolotang merupakan salah satu sekte agama Hindu. Nasib yang sama juga terjadi untuk orang Kaharingan, Malim, Tengger, Sunda Wiwitan dan lainnya. Hinduisasi agama lokal merupakan kebijakan keagamaan rezim orde baru yang keliru. Beberapa pemuka Kaharingan, Kalimantan Tengah, saat ini menuntut dikukuhkan sebagai agama tersendiri dan bukan bagian atau sekte dalam Hindu. Di sisi lain, Budo Sasak di Lombok berangsur-angsur menganut agama Buddha.
Orde reformasi atau rezim kebebasan telah mengamandemen UUD 1945. Banyak pasal telah diubah, ditambah, atau dihapus, tetapi pasal-pasal yang menyangkut agama belum memberikan kejelasan terhadap agama lokal. Kebebasan dan perlindungan diatur dalam Pasal 28E, yakni kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, kebebasan meyakini keyakinannya, kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lagi-lagi. penjelasan pasal-pasal tersebut tidak menyinggung agama lokal.
Kapan lagi negara menghargai agama lokal. Landasan konstitusional sudah tersedia. Paling tidak eksistensi mereka diakui oleh negara. Dimulai dari RUU Perlindungan Umat Beragama yang sekarang sedang digodok. Kalau sekiranya, pelayanan tingkat nasional tidak mungkin, pelayanan kepada mereka dilakukan oleh pemerintah daerah. Perlindungan bagi penganut agama lokal adalah keharusan. Mereka sangat berjasa menjaga kelestarian lingkungan seperti yang dilakukan oleh Badui, Daya, Alok To Dolo, Tengger, dan Sedulur Sikep. Mereka juga penduduk asli Nusantara yang mesti dilindungi oleh negara. Di sinilah urgensi perlindungan terhadap penganut agama lokal dalam undang-undang perlindungan umat beragama yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
http://arsip.gatra.com/2016-07-04/ma...l=23&id=162395
Agama bumi adalah kepercayaan pada kekuatan alam dan bumi. Penganutnya percaya bahwa di alam ada kekuatan yang dapat mengatur dan menentukan kehidupan.
Ahmad Syafi'i Mufid
Anggota Asosiasi Antropologi Indonesia dan Ketua FKUB DKI Jakarta
Agama di Indonesia selalu menjadi isu sensitif. Sangat bijak bapak pendiri bangsa mengawali penyusunan konstitusi dengan meleparkan isu apa dasar Negara Indonesia merdeka? Perdebatan sangat sengit dan akhirnya dipilih dan disepakati, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD 1945). Mungkin karena sangat sensitif membahas isu agama, maka Indonesia ternyata hanya memiliki satu undang-undang tentang agama. Yaitu UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang inilah yang menyebut adanya agama-agama di negeri ini. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Cu (Confusius) adalah agama yang banyak dianut bangsa Indonesia. Yahudi, Zurasustrian, Shinto dan Taoisme dinyatakan tidak dilarang di Indonesia. Mengapa agama lokal luput dari perhatian para perumus UU tersebut? Karenanya status agama lokal menjadi tidak jelas. Bagi bangsa Indonesia, agama selalu menjadi isu menarik, apa lagi menyangkut hak warga.
Agama adalah kepercayaan dan sistem peribadatan yang dimiliki oleh sekelompok manusia untuk kebahagiaan spiritual dan jasmani. Agama bumi dan agama wahyu (langit), begitu biasanya orang mengklasifikasi. Agama bumi adalah kepercayaan pada kekuatan alam dan bumi. Penganutnya percaya bahwa di alam ada kekuatan yang dapat mengatur dan menentukan kehidupan. Mereka membentuk komunitas dengan tingkat solidaritas mekanik dan memiliki pola berpikir tradisional. Kegiatan keagamaan agama bumi adalah ritual dengan melakukan pemujaan terhadap benda-benda yang mempunyai nilai spiritual tinggi, seperti pohon, batu, patung, dan candi.
Agama-agama yang disebut dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 itulah yang publik pahami sebagai agama wahyu. Di luar agama tersebut dipandang sebagai agama bumi. Awam menyamakan agama lokal dengan agama bumi. Agama lokal berbeda dari agama bumi tetapi mirip dengan agama wahyu. Mestinya tidak lagi dikotomi tetapi trikotomi agama, yakni agama wahyu, agama lokal dan agama bumi. Buktinya, Agama lokal berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memercayai wahyu dan rasul. Kaharingan misalnya, agama yang dianut sebagian suku Dayak juga memiliki keyakinan tentang Tuhan, yang disebut dengan Ranying Hattala Langit, memiliki kitab suci yang bernama Panaturan, serta memiliki ajaran tentang peribadatan dan upacara, termasuk Tiwah. Siapa pembawanya tidak jelas. Itulah perbedaannya dari agama wahyu (langit).
Agama lokal yang lain, Towani Tolotang, menyebut Tuhan mereka Dewata SeuwaE / DewataE (Tuhan Yang Maha Esa) mempunyai gelar PatotoE (Yang Menentukan Takdir). Ajaran Dewata SeuwaE diturunkan sebagai wahyu pada La Panaungi. Isinya 'berhentilah bekerja, terimalah ini yang saya katakan. Akulah DewataE, yang berkuasa segala-galanya. Aku akan memberikan keyakinan agar manusia selamat di dunia dan hari kemudian. 'Akulah Tuhanmu yang menciptakan dunia dan isinya. Tetapi sebelum kuberikan wahyu ini kepadamu, bersihkanlah dirimu terlebih dahulu, dan setelah engkau menerima wahyu ini, engkau wajib untuk menyebarkannya kepada anak cucumu'. Selanjutnya DewataE membawa La Panaungi ke tanah tujuh lapis, dan ke langit tujuh lapis untuk menyaksikan kekuasaan DewataE. Uraian singkat tenang Towani Tolotang menjelaskan bahwa komunitas ini mengenal Tuhah Yang Esa, mengenal konsep wahyu dan juga utusan Tuhan jauh sebelum agama-agama universal berkembang di wilayah Sulawesi Selatan.
Keberadaan agama lokal atau keyakinan lokal sebagai fenomena keagamaan tidak bisa diabaikan. Bisa jadi mereka yang tersebar di berbagai wilayah kepulauan dahulu berasal dari ajaran yang berasal dari wilayah yang satu. Bukankah Stephen Openheimer telah menulis sebuah buku yang sangat inspiratif Eden in The East: Benua yang Tenggelam di Asia Tenggara menyatakan bahwa sebagaian besar nenek moyang bangsa Polinesia lahir di Melanesia dan Asia Tenggara, yang dahulu adalah benua yang sangat besar, disebut Tanah Sunda. Benua itu bernama Atlantis. Teori tentang Atlantis diungkap oleh Prof. Prof. Arysio Nunes dos Santos dalam Atlantis: The Lost Continent Finally Found. Buku hasil penelitian ini menarik kesimpulan bahwa benua yang hilang (Atlantis) adalah nusantara.
Ahli-ahli Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Ali Akbar, arkeolog dari UI, juga telah melakukan penelitian artefak Gunung Padang dan menemukan bukti bahwa Gunung Padang adalah bangunan mirip piramida yang di dalamnya terdapat tanda-tanda tempat peribadatan. Bangunan ini diperkirakan mendahului bangunan-bangunan suci yang ada di muka bumi. Apakah piramida Gunung Padang merupakan salah satu peninggalan peradaban Atlantis? Kalau iya, apa agama atau keyakinan yang dianut oleh penduduk Atlantis pada waktu itu? Tidak ada informasi yang pasti dalam menentukan sistem keyakinan keagamaan mereka. Sejumlah mitos, dongeng dan legenda mungkin dapat memberikan jawaban sementara. Jika dikaitkan dengan Babad Tanah Jawi, bukankah penduduk wilayah ini berasal dari anak keturunan Sang Hyang Syis atau Nabi Syis? Sisililah raja-raja Jawa selalu berakhir pada sosok Sang Hyang Syis.
Dalam Islam diajarkan adanya nabi-nabi yang jumlahnya hingga ribuan, meskipun yang wajib diimani hanya 25 nabi dan rasul yang salah satu dari mereka adalah Nabi Adam. Nabi Syis sebagai salah satu anak Adam juga ada dalam ajaran Islam. Semua nabi membawa pesan yang sama, yakni keesaan ilahi (tauhid) dan moralitas (akhlak). Tidak ada perbedaan di antara para nabi dan rasul dalam pengajaran keesaan dan akhlak. Jika demikian, agama atau sistem keyakinan penduduk Atlantis adalah tauhid sedangkan perilaku mereka adalah akhlak mulia karena dipimpin oleh Nabi Syis. Apakah agama lokal bersumber dari ajaran tauhid dan akhlak dari Nabi Syis? Tenggelamnya Atlantis setelah banjir besar (era Nabi Nuh) membuat mereka terpisah dan mengembangkan ajaran Tuhan menjadi agama-agama lokal, merupakan teka-teki yang terus diteliti.
Nasib penganut agama local dari masa ke masa sangat mengenaskan. Era Kahar Muzakar, Towani Tolotang dijadkan sasaran penyerangan. Pada masa orde baru, agama lokal digabungkan ke dalam agama Hindu. Keputusan Dirjen Bimas Hindu Bali/Budha Nomor 2/1966 menyebutkan bahwa Towani Tolotang merupakan salah satu sekte agama Hindu. Nasib yang sama juga terjadi untuk orang Kaharingan, Malim, Tengger, Sunda Wiwitan dan lainnya. Hinduisasi agama lokal merupakan kebijakan keagamaan rezim orde baru yang keliru. Beberapa pemuka Kaharingan, Kalimantan Tengah, saat ini menuntut dikukuhkan sebagai agama tersendiri dan bukan bagian atau sekte dalam Hindu. Di sisi lain, Budo Sasak di Lombok berangsur-angsur menganut agama Buddha.
Orde reformasi atau rezim kebebasan telah mengamandemen UUD 1945. Banyak pasal telah diubah, ditambah, atau dihapus, tetapi pasal-pasal yang menyangkut agama belum memberikan kejelasan terhadap agama lokal. Kebebasan dan perlindungan diatur dalam Pasal 28E, yakni kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, kebebasan meyakini keyakinannya, kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lagi-lagi. penjelasan pasal-pasal tersebut tidak menyinggung agama lokal.
Kapan lagi negara menghargai agama lokal. Landasan konstitusional sudah tersedia. Paling tidak eksistensi mereka diakui oleh negara. Dimulai dari RUU Perlindungan Umat Beragama yang sekarang sedang digodok. Kalau sekiranya, pelayanan tingkat nasional tidak mungkin, pelayanan kepada mereka dilakukan oleh pemerintah daerah. Perlindungan bagi penganut agama lokal adalah keharusan. Mereka sangat berjasa menjaga kelestarian lingkungan seperti yang dilakukan oleh Badui, Daya, Alok To Dolo, Tengger, dan Sedulur Sikep. Mereka juga penduduk asli Nusantara yang mesti dilindungi oleh negara. Di sinilah urgensi perlindungan terhadap penganut agama lokal dalam undang-undang perlindungan umat beragama yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
http://arsip.gatra.com/2016-07-04/ma...l=23&id=162395
0
744
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan