Quote:
JawaPos.com - Presedium Jaringan Nasional Suara Rakyat Untuk TGB (Saya TGB) mendukung penuh judicial review tentang presidential treshold. Relawan Saya TGB menilai pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, membatasi kebebasan putra-putri bangsa untuk berkontestasi dalam Pemilu.
"Menjadi capres/cawapres adalah hak bagi setiap anak bangsa yang lahir dan besar di tanah tumpah darah Indonesia," ujar Presidium Saya TGB Muhammad Ihsanul di Jakarta kepada JawaPos.com, Selaa (19/6).
"Tiap putra/i pertiwi yang punya kapasitas dan kapabilitas, berhak dicalonkan sebagai pemimpin bangsa," tegas dia.
Ican-sapaannya- berharap lewa uji materi nanti, MK bisa mengembalikan kebebasan rakyat Indonesia untuk lebih bebas memilih pasangan capres dan cawapres. Tanpa batasan presidential treshold yang dirasa sangat membatasi hak-hak rakyat.
"Saya TGBsiap berada di garda terdepan, mendukung Indrayana Center sebagai pihak pemohon Judicial Review," jelas Ican.
Adapun mereka yang tergabung dalam Indrayana Center di antaranya M. Busyro Muqaddas (Mantan ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (Mantan menteri keuangan), Faisal Basri (Akademisi/Pakar Ekonomi), Hadar N Gumay (Mantan pimpinan KPU), Bambang Widjayanto (Mantan pimpinan KPK) hingga Rocky Gerung (Akademisi).
Dia mengungkapkan, Saya TGB yang notabene elemen masyarakat pendukung Muhammad Zainul Majdi untuk maju dalam Kontestasi kepemimpinan nasional, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk para tokoh tersebut.
"Semoga mereka diberikan kekuatan dan kemudahan sehingga para Hakim MK mampu memberi keputusan yang Adil sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," pungkasnya.
(dna/JPC)
Sumber
TGB.ID#TGBuntukIndonesia
