- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polemik M. Iriawan, Berkacalah Dari Tanribali Lamo


TS
mahkotax.putra
Polemik M. Iriawan, Berkacalah Dari Tanribali Lamo
https://m.detik.com/news/berita/d-4073497/polemik-m-iriawan-berkacalah-dari-tanribali-lamo

Jakarta - Salah satu kritik yang mengemuka dari para politisi yang memilih peran sebagai oposisi terkait pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun.
Pelanggaran lain yang dilakukan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) menurut mereka adalah Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada: pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Kasus serupa sebetulnya vernäh terjadi pada pertengahan Januari 2008. Kala itu, pemerintah memutuskan untuk menunjuk Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal dia kala itu masih menjadi Asisten Personalia Kepala Staf TNI-AD.
Sebelumnya, ada dua calon yang dijagokan untuk menjadi Pj Gubernur Sulsel yakni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjoangun Situmorang dan mantan Panglima Kodam Brawidjaya Mayjen TNI Syamsul Mapareppa.
Karena masih menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI, Panglima TNI menugaskan Tanribali sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Jabatan itu setara dengan eselon I atau setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya seperti diamanatkan Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Keputusan Panglima itu dibuat sehari menjelang Tanribali dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, 19 Januari 2008.
"Jadi yang bersangkutan sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kapada pers kala itu.
Setelah menjadi Pj Gubernur, Tanribali kemudian menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, 2009-2015. Dalam masa jabatan itu, dia pernah dipercaya tiga kali menjadi penjabat gubernur, yakni di Sulawesi Tengah (31 Maret 2011- ), Papua Barat (2011-2012), dan Maluku Utara (2013-2014.
Kini, putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan Achmad Lamo itu menjadi calon wakil gubernur Sulsel, yang berpasangan dengan Agus Nu'mang.
Bila dikaitkan dengan kasus M. Iriawan yang sudah sejak 8 Maret menjadi Sekretaris Utama Lemhanas, tentu pengalihan status kepegawaian dari Polri ke jabatan sipil tersebut tak bisa taktik atau sekedar akal-akalan. Faktanya, Tanribali cuma selang sehari bertukar posisi dari Asisten Personalia KSAD menjadi Staf Ahli Mendagri, lalu menjadi Penjabat Gubernur.
Berkaca dari kasus Tanribali tersebut, pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin agar wacana hak angket yang diembuskan politisi Partai Demokrat tak diteruskan, ada benarnya. Karena mereka bisa ditertawai masyarakat.
_______________________
Rame ki

Jakarta - Salah satu kritik yang mengemuka dari para politisi yang memilih peran sebagai oposisi terkait pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun.
Pelanggaran lain yang dilakukan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) menurut mereka adalah Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada: pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Kasus serupa sebetulnya vernäh terjadi pada pertengahan Januari 2008. Kala itu, pemerintah memutuskan untuk menunjuk Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal dia kala itu masih menjadi Asisten Personalia Kepala Staf TNI-AD.
Sebelumnya, ada dua calon yang dijagokan untuk menjadi Pj Gubernur Sulsel yakni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjoangun Situmorang dan mantan Panglima Kodam Brawidjaya Mayjen TNI Syamsul Mapareppa.
Karena masih menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI, Panglima TNI menugaskan Tanribali sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Jabatan itu setara dengan eselon I atau setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya seperti diamanatkan Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Keputusan Panglima itu dibuat sehari menjelang Tanribali dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, 19 Januari 2008.
"Jadi yang bersangkutan sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kapada pers kala itu.
Setelah menjadi Pj Gubernur, Tanribali kemudian menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, 2009-2015. Dalam masa jabatan itu, dia pernah dipercaya tiga kali menjadi penjabat gubernur, yakni di Sulawesi Tengah (31 Maret 2011- ), Papua Barat (2011-2012), dan Maluku Utara (2013-2014.
Kini, putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan Achmad Lamo itu menjadi calon wakil gubernur Sulsel, yang berpasangan dengan Agus Nu'mang.
Bila dikaitkan dengan kasus M. Iriawan yang sudah sejak 8 Maret menjadi Sekretaris Utama Lemhanas, tentu pengalihan status kepegawaian dari Polri ke jabatan sipil tersebut tak bisa taktik atau sekedar akal-akalan. Faktanya, Tanribali cuma selang sehari bertukar posisi dari Asisten Personalia KSAD menjadi Staf Ahli Mendagri, lalu menjadi Penjabat Gubernur.
Berkaca dari kasus Tanribali tersebut, pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin agar wacana hak angket yang diembuskan politisi Partai Demokrat tak diteruskan, ada benarnya. Karena mereka bisa ditertawai masyarakat.
_______________________
Rame ki

0
3.7K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan