Quote:
Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus dugaan percakapan porno pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu disampaikan oleh Rizieq dalam video yang diunggah oleh Front TV bertanggal 15 Juni dalam akun facebooknya. Dalam video itu, Rizieq mengucapkan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Polri.
"Kami menyampaikan apresiasi di mana mereka telah menyampaikan langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan kepada saya di Kota Mekkah," kata Rizieq dalam video yang dilihat CNNIndonesia.com, Jumat (15/6).
Dia juga menyampaikan SP3 itu bisa dapat disampaikan kepada ulama yang terkena kasus kriminalisasi.
"Mudah-mudahan seluruh kawan kawan kami maupun aktivis Islam 212 dimudahkan urusannya," kata Rizieq.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro membenarkan penerbitan SP3 kasus yang menimpa kliennya itu.
"Kemarin Habib sudah tahu dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri" kata kepada Sugito CNNIndonesia.com.
Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Namun, sebulan sebelumnya Rizieq sudah berada di luar negeri, yakni Arab Saudi untuk umrah.
Sejak saat itu, Rizieq tak pernah kembali ke Indonesia meskipun sempat beberapa kali para pendukungnya merencanakan penyambutan kepulangannya, termasuk saat Milad FPI dan 21 Februari 2018 lalu.
Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
sumber
Nunggu keterangan polkis
Pengacaranya mah ga yakin gw
Siap2 nuntut balik pencemaran nama baik
