Kaskus

News

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Ketua Progres98 Sebut Jokowi jika Terpilih Perlu Perbanyak RS Jiwa untuk Elit Oposisi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf buka-bukaan soal kondisi elit oposisi lantaran Jonru Riah Ukur alias Jonru Ginting dipenjara.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @faizaassegaf yang diunggah pada Selasa (12/6/2018).

Awalnya, Faizal Assegaf mengatakan jika saat ini sejumlah partai oposisi sangat bernafsu untuk memanipulasi sikap kritis rakyat.

Oleh karena itu, Faizal mengatakan jika terpilih nanti, Jokowi memiliki tugas tambahan untuk memperbanyak rumah sakit jiwa untuk para elit oposisi yang gagal merealisasikan dendam politik mereka.

Lebih lanjut, Faizal Assegaf mengatakan jika semenjak Jonru Ginting dipenjara, elit oposisi dalam kondisi yang sangat terpukul.

Menurut Faizal, hal tersebut lantaran Jonru merupakan sosok yang berkontribusi besar, bahkan ia menyebut perannya semacam 'Suhu' dalam film Kung Fu.

Berikut postingan Faizal Assegaf.

@faizalassegaf: PKS, Demokrat & Gerindra sangat bernafsu manipulasi sikap kritis rakyat seolah terikat oleh kepentingan politik mrk.

Sehingga ketika rakyat brbalik dukung JKW, mrk tuduh pengkhianat & dituding binatang (cebong).

Tindakn pemaksaan itu membuat rakyat makin benci pd oposisi!
*FA*


@faizalassegaf: Usai 2019, pak JKW akan punya kerja tambahan.
Yakni memperbanyak pembangunan Rumah Sakit Jiwa & kandang kuda utk menampung elite oposisi yg gagal merealisasikan dendam politik.
*FA*

@faizalassegaf: Ini saya buka aje, sejak Jonru Ginting dijebloskan ke penjara, elit oposisi sangat terpukul banget.
Maklum, Jonru adalah sosok yg berkontribusi besar dlm memompa semangat kebencian dgn doktrin2 agama hasil rakitannya.
Ya, perannya semacam suhu dlm film kung fu, gitu.
*FA*

Ketua Progres98 Sebut Jokowi jika Terpilih Perlu Perbanyak RS Jiwa untuk Elit Oposisi
Postingan Faizal Assegaf (Capture/Twitter)


Diberitakan kompas.com, Jonru Ginting divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 2 Maret 2018.

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ungkap Antonius.

Diketahui, Jonru didakwa atas kasus ujaran kebencian yang dimuat dalam beberapa unggahannya di Facebook/
Jonru kemudian dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu.

Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal. Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.

Tak hanya itu, juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)



http://wow.tribunnews.com/2018/06/13...452.1528752574




emoticon-Ngakak
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.5K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan