Quote:
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Demikian disampaikan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Selasa (12/6).
"Ternyata Anies-Sandi lebih memutuskan melanjutkan proyek reklamasi. Ini jadi kado pahit lebaran buat nelayan Teluk Jakarta," katanya.
Pihaknya mengecam keras keluarnya peraturan tersebut. Seharusnya apa yang dilakukan oleh Anies bukan menyegel Pulau D tetapi melakukan pembongkaran bangunan.
"Dengan Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta justru membuat badan khusus dalam rangka melanjutkan proyek," katanya.[dem]
Sumber
Mari kita tengok kelanjutan dari kisah ini. Dan untuk diketahui pembentukan Badan tersebut adalah sesuai dgn perpres soal reklamasi, khususnya atas pulau pulau yang sudah jadi.
