Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

permanisudrajatAvatar border
TS
permanisudrajat
KPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) Illegal
KPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) Illegal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Ode Masrizal Mas’ud SIP MA menyatakan dengan tegas bahwa Lembaga Survei Index Indonesia (SII) adalah illegal.
SII yang merilis hasil surveinya pada sejumlah media lokal awal pekan lalu yang memenangkan elektabilitas pasangan calon Muhammad Faisal-Hasniwaty di Busel dinyatakan belum terdaftar secara resmi di KPU RI maupun KPUD Busel alias Illegal.
Masrizal Ma’ud menegaskan bahwa sesuai dengan aturan terbaru bahwa semua lembaga survei dan lebaga quicc count harus terdaftar secara resmi di KPU dan KPUD baru kemudian bisa merilis hasil surveinya. Hal itu bertujuan agar hasil survei yang rilis bisa sama-sama
dipertanggungjawabkan ke publik.

“Kalau lembaga Survei Index Indonesia (SII) itu saya katakan
illegal karena sampai hari ini SII tidak melaporkan lembaga surveinya di KPUD. Ini tidak dibenarkan karena bisa-bisa menjadi dogma dan ujungnya membuat kegaduhan di masyarakat, ini tidak dibolehkan. Bila ada lembaga survei yang tidak mendaftarakan dirinya ke KPUD lalu merilis hasil surveinya ke publik maka itu ancamannya pidana,” jelas Masrizal Mas’ud, Minggu (29/01).

Ketika ditanya tentang ancaman pidananya, Masrizal Mas’ud mengatakan pihaknya tidak ada urusan dengan ancaman pidananya.
Akan tetapi, lanjutnya sebaiknya lembaga tersebut melaporkan diri supaya data yang mereka rilis bisa dipercaya bukan sekedar hanya survey,

“Karena gampang saja bikin survey ini itu,” tuturnya.
Masrizal Mas’ud menanggapi, naif jika pihaknya menjadikan hasil survey elektabilitas SII itu sebagai rujukan, karena itu mesti mempunyai dasar yang kuat. Ia hanya menghimbau agar masyarakat menjadi pemilih cerdas dan memahami intrik-intrik politik dalam setiap konstelasi.
“Saya hanya cuman himbau dimasyarakat untuk menjadi pemilih
cerdaslah, yang paham betul akan intrik-intrik politik dalam setiap konstelasi, dalam survey apapun dan sebagainya, maupun yang dirilis SII dimasyarakat, karena intrik politik seperti ini bukan hanya di Buton Selatan tetapi juga dilakukan di daerah yang sedang melakukan proses penyelenggaraan Pilkada,” imbaunya.

Ditambahkannya, KPUD Buton Selatan tidak bertanggung jawab tentang hasilnya atau melakukan konfrontir data akurat dari lembaga tersebut, pihaknya juga tidak berani berspekulasi apa yang dilakukan lembaga tersebut benar adanya atau tidak.
“Intinya pihak KPUD Buton Selatan menunggu lembaga-lembaga secara resmi mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Masrizal Mas’ud juga mengungkapkan selain lem,baga survei juga lembaga resmi yang bakal merilis quicount atau hitungan cepat hasil suara itu wajib terdaftar di KPU RI, kemudian dirilis ke KPUD se Indonesia atau ke daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017.
“Lembaga-lembaga quicount yang telah resmi dirilis KPU RI, wajib mendaftarkan lembaganya jika lembaga quicount tersebut melakukan hitung cepat di Buton Selatan. Namun sejauh ini belum ada yang mendaftar,” ucap Masrizal.
Alasannya, data-data hasil hitung cepat suara tersebut harus bisa disandingkan dengan data KPUD Buton Selatan yang dilaporkan kepada KPU RI, sehingga hasil data-data quicount itu resmi disampaikan ke masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya bagi lembaga yang tidak mendaftarkan diri namun tepat melakukan hitung cepat maka
sanksinya pidana.

Terkait semakin dekatnya hari H pencoblosan yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang, namun belum ada lembaga qiucout yang mendaftarkan ke KPUD Buton Selatan, Masrizal menjelaskan jika berbicara hasil hitungan suara atau pasca pencoblosan kertas suara.
Artinya lembaga quicount tersebut jauh hari sudah mesti mendaftarkan lembaganya. Bukan didaftarkan pada beberapa hari menjelang pencoblosan, dikarenakan terdapat beberapa prosedur dan mekanisme yang harus didipenuhi lembaga dimaksud.
“Mestinya lembaga hitung cepat atau quicount itu jauh sebelum hari H sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat, jadi tidak mungkin juga nanti hari H baru mendaftar diri karena ada syarat dan ketentuan yang mereka penuhi. kita harus cek bahwa lembaga ini ada atau cuman mengada-ngada, makanya proses pendaftarannya harus pra hari H itu sudah harus mendaftar duluan,” harapnya.

Spoiler for berita:



Sumber Berita : https://baubaupost.com/2017/01/30/kp...a-sii-illegal/

BONUS
KPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) IllegalKPU Busel Pastikan Lembaga Survei Index Indonesia (SII) Illegal

0
1.2K
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan