BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nelayan Balikpapan blokade pemindahan batu bara

Deretan perahu para nelayan Manggar Balikpapan, Kalimantan Timur, memblokade jalur angkutan batu bara, Sabtu (9/6/2018).
Puluhan kapal nelayan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), memblokade proses pemuatan (loading) batu bara dari kapal tongkang ke kapal pengolahan di perairan Balikpapan, Sabtu (9/6/2018).

“Setidaknya ada 80 kapal nelayan yang berangkat menghentikan proses pemuatan batu bara ini,” kata nelayan Manggar Balikpapan, Fadlan (49), kepada Beritagar.id.

Fadlan mengatakan, aktivitas bongkar muat batu bara PT Bayan Resources (Tbk) sudah meresahkan nelayan sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Limbah proses loading batu bara berdampak langsung terhadap mata pencarian nelayan dalam menangkap ikan.

Namun selama itu, Fadlan serta para nelayan Manggar lain masih mampu menutup mata pada keberadaan sisa limbah batu bara yang berjatuhan selama proses pemuatan. Maklum, kala itu frekuensi pemuatan batu bara hanya sebatas satu kapal tongkang per hari.

Namun, kali ini para nelayan mulai habis kesabaran. Perusahaan batu bara mendongkrak frekuensi pemuatan batu baranya menjadi maksimal hingga enam kapal tongkang per hari.

Enam mil dari bibir pantai Balikpapan menjadi tempat proses pemuatan, penggilingan, hingga pemuatan kembali serbuk batu bara ke sejumlah kapal tanker. Akibatnya, menurut para nelayan, jumlah tangkapan ikan merosok drastis hingga sama sekali tidak laku di pasaran.

Sebelumnya, para nelayan sekali melaut setidaknya bisa membawa pulang pendapatan berjualan ikan hingga Rp1,5 juta. “Dengan dikurangi modal melaut sebesar Rp 400 ribu sekali berangkat. Namun kali ini sama sekali tidak ada pendapatan,” keluhnya.

Sebaliknya, jaring nelayan menjadi rusak akibat kerap tersangkut limbah batu bara yang ada di dasar perairan laut Balikpapan. Ikan yang tertangkap jaring juga tercampur bongkahan limbah batu bara yang berukur besar. “Sehingga ikan tangkapan menjadi rusak tidak bisa dijual,” paparnya.

Selama aksi blokade ini terjadi negosiasi antara perwakilan nelayan dan perusahaan di atas kapal penggilingan batu bara. Hasil pertemuan memutuskan penghentian sementara aktivitas pengapalan baru sembari menunggu pemenuhan tuntutan nelayan.

“Perusahaan menghentikan sementara aktivitasnya hingga menunggu pemenuhan lima tuntutan nelayan,” kata Forum Perduli Teluk Balikpapan, Husein, yang turut mendampingi aksi nelayan ini.

Nelayan Manggar menuntut perusahaan memindahkan aktivitas bongkar muat batu bara di perairan Teluk Balikpapan, pembayaran ganti rugi, pemulihan perairan, dan proses hukum kerusakan lingkungan. Pemprov Kaltim juga diminta mempercepat perumusan rancangan peraturan daerah soal zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil setempat.

“Perumusan perda ini menjadi amanat yang digariskan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Hanya saja, Pemprov Kaltim lambat dalam perumusan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecilnya,” sebutnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat praktik bongkar muat batu bara memang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kasus serupa sempat terjadi di perairan Muara Berau, Sungai Mahakam, ketika nelayan setempat menghentikan proses pemuatan batu bara.

“Proses pengepul batu bara dari perusahaan skala izin usaha pertambangan (IUP) di Sungai Mahakam. Sempat berhenti operasi selama lima hari,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang.

Sehubungan dua kasus ini, Pradharma menilai masyarakat nelayan berhak bereaksi keras mengingat wilayah tangkap ikan tradisionalnya rusak akibat tercemar limbah batu bara. Nelayan menjadi kesulitan menjalankan aktivitas rutin dalam mencari nafkah.

Perusahaan batu bara, menurut Pradharma, semestinya melakukan proses bongkar muat di kawasan terminal pelabuhan. Ia menyebutkan, PT Bayan Resources punya lokasi bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Batu di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kenapa kok malah bongkar muat di perairan Balikpapan? Ini jadi pertanyaan bersama,” tukasnya.

Pemerintah daerah juga harus tegas dalam menetapkan zona zona perairan yang diperbolehkan menjadi jalur aktivitas kapal kapal batu bara. Aparat keamanan bisa menindak perusahaan perusahaan yang melanggar aturan sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah harus melindungi hak hak para nelayan ini. Mereka sudah lama melaporkan kasus ini Dinas Perikanan dan Kelautan Balikpapan. Namun tidak memperoleh respon positif sehingga melakukan aksi sendiri,” ungkapnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ahan-batu-bara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kiprah Wali Kota Blitar yang ditahan KPK

- Denda berlapis untuk pembawa valas tanpa izin

- Misi Indonesia di Dewan Keamanan PBB

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
931
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan