BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Denda berlapis untuk pembawa valas tanpa izin

Petugas memeriksa kondisi dolar Amerika Serikat di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Musim libur Lebaran telah tiba. Sebagian dari Anda bisa jadi merencanakan berwisata ke luar negeri dan menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta.

Namun patut menjadi perhatian apabila Anda pergi atau pulang ke Indonesia membawa valuta asing (valas) tunai dengan total nilai mencapai Rp1 miliar. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi menerapkan peraturan yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean NKRI.

Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/2018 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018 lalu dengan pelaksanaan bertahap.

Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp1 miliar.

Dalam aturan tersebut, tertulis setiap orang atau korporasi yang tanpa izin BI membawa uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar akan terancam denda--berubah dari sanksi sebelumnya yang hanya pencegahan.

Denda dikenakan sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp300 juta. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para pelanggar bisa terjerat denda berlapis.

Hal itu terjadi jika pelanggar juga menabrak Peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai.

Dalam PP tersebut, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta atau setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

Di sisi lain, berdasarkan PP 99/2016, setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah atau mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan denda paling banyak Rp300 juta. Namun, apabila yang dibawa lebih besar dari yang dideklarasikan maka dikenakan denda 10 persen dari kelebihannya, dengan denda paling banyak tetap Rp300 juta.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/6/2018), BI mencontohkan jika pihak A yang tidak mengantongi izin dan persetujuan BI membawa uang kertas asing setara Rp1 miliar atau lebih ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, dan uang tersebut tidak dideklarasikan kepada petugas bea dan cukai, maka total denda menjadi 20 persen dari total uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal Rp600 juta.

Bank sentral menyebut aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing. Selain itu, memperkuat aktivitas pemantauan (monitoring) yang dilakukan BI.
Mencegah kejahatan uang
Selain berfungsi untuk mengontrol peredaran devisa di dalam negeri, aturan tersebut juga dianggap mampu untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) bahkan aksi terorisme.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Dirjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan aturan serupa juga sudah diterapkan di berbagai negara yang memiliki hukum pencegahan TPPU.

Ia mengungkapkan, tujuan Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan kontrol moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing.

"Prinsip aturan itu mencegah money laundering, terorisme, menekan illicit trade dan transnational organised crime," ujar Robert kepada Beritagar.id, Sabtu (9/6).

Menurutnya, petugas pabean sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Nantinya, petugas pabean akan memeriksa dan mendata semua pihak yang melintas daerah pabean.

"Kami optimistis proses implementasi aturan uang kertas asing maksimal Rp1 miliar dapat berjalan secara lancar di lapangan," jelas Robert.

Apalagi BI sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan dukungan pencegahan praktik pencucian uang lintas negara.

Berdasarkan, hasil penelitian perusahaan riset global KnowYourCountry, tingkat risiko tindak pidana pencucian uang di Indonesia per 1 Mei 2018 berada di level menengah atau pada angka 62,64. Dari 219 negara yang dipantau, Indonesia berada di peringkat 131.

Menurut riset tersebut, tingkat risiko tindak pencucian uang Indonesia di tingkat ASEAN terbilang cukup baik--meski masih kalah dari Malaysia yang memiliki skor 65,15 dan Singapura yang mempunyai skor 78,69.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...las-tanpa-izin

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Misi Indonesia di Dewan Keamanan PBB

- Maskapai murah tambah puluhan ribu kursi untuk Lebaran 2018

- Urusan THR untuk PNS akhirnya tuntas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
728
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan