Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU LLAJ yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5/2018), seperti dikutip Antara.
Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.
Mahkamah berpendapat, apabila taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri.
Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan, seandainya menjadi jenis tersendiri, lantas bagaimana membedakan antara taksi dengan 'taksi aplikasi berbasis teknologi' (taksi daring), karena terdapat banyak persamaan antara keduanya.
"Maka apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas Aswanto.
Mahkamah berpendapat istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan, melainkan bagaimana cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.
"Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan bahwa 'taksi aplikasi berbasis teknologi' merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang," jelas Aswanto. Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang "taksi aplikasi berbasis teknologi" sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
[url]https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/18061641/mk-tolak-permohonan-pengemudi-taksi-online[/url].
Permohonan uji materi ditolak.
Resmi taksi online berbasis aplikasi tidak ada dasar hukumnya.
Menjalankan taksol adalah perbuatan melawan hukum. Pengguna taksol bisa dikenakan tuduhan mendukung perbuatan melawan hukum.
hayooo
nih jalan keluarnya. sistimnya ganti seperti sistim delivery order.
konsumen mengorder utk meng-pickup si konsumen, selanjutnya men-delivery si konsumen ini ke tujuannya.
status konsumen adalah objek. Konsumen adalah kata benda. ngotot aja disini. keukeuh pokona mah
.
nya'