metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Sita Rp2,5 Miliar dalam OTT di Blitar-Tulungagung


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap di wilayah Blitar dan Tulung Agung. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp2,5 miliar.


'Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang sejumlah Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek,' ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.


Diduga pemberian suap dilakukan oleh Susilo Prabowo (SP) kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno (AP) sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.


'Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung nonaktif (Syahri Mulyono) diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar,' ujar Saut.


Sementar Wali Kota Blitar Muhammad (MSA) diduga menerima Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.


'Fee itu diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persen akan dibagikan ke kepala dinas,' ujar Saut.


Saut mengatakan dalam dua perkara tersebut KPK menetapkan enam tersangka. Untuk perkara di Tulungagung di antaranya yakni Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.


'Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor,' papar Saut.


Adapun pihak pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo.


'SM pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk MSA, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama,' sebut Saut.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Wb...ar-tulungagung

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar

- Wali Kota Blitar Masih Jalani Pemeriksaan

- Aktivitas di Pemkot Blitar Berjalan Normal

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
654
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan