metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pemerintah Bersikeras Masukkan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam Revisi KUHP


Jakarta: Pemerintah tetap akan memasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya karena hal tersebut bagian dari kodifikasi hukum pidana.


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus tim perumus draf revisi KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan pasal yang akan masuk ke rancangan tersebut yakni pasal 2, 3, 5, 11 yang ada pada UU Tipikor.


'Itu sementara ini yang kita tarik sebagai corenya,' kata Enny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.


Tim perumus draf revisi KUHP akan membahas kembali dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besaran sanksi pidana penjara dan denda para koruptor. Yang terpenting, kata dia, semua dilakukan secara proporsional.


'Soal sanksi nanti kita dudukan bersama mana yang mau kita beratkan mana yang mau kita turunkan secara proporsional. Terutama siapa yang kemudian unsur-unsurnya ini kita anggap haris lebih rendah daripada yang dia itu penyelenggara negara,' jelas dia.


Enny menegaskan masuknya pasal-pasal tipikor ke draf revisi KUHP tak akan mengganggu kewenangan KPK. Sebab, KPK tetap mengacu kepada UU Tipikor dalam melakukan penuntutan.


'Ya kan tetap di UU-nya masing-masing tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namamya juga kodifikasi hukum pidana,' ucap dia.


Selain itu, dalam rancangan draf tersebut juga terdapat pasal 729 tentang ketentuan peralihan. Ketentuan itu dinilai memperkuat penggunaan UU Tipikor.


Pasal 729 berbunyi ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.


'Itu (Pasal 729) kan memperkuat kewenangan lembaga yang sudah ditetapkan sebagai lembaga-lembaga dengan kewenangan khusus,' tandas dia.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan masih banyak yang akan dibahas terkait isi draf RKUHP. Terutama, lanjut dia, soal perbedaan sanksi pidana, serta masuknya sebagian pasal-pasal UU Tipikor dalam ketentuan umum.


'Semuanya ini akan dibicarakan dari awal, bagaimana ini ke depan,' kata Laode.


Menurut dia, sejauh ini belum ada titik temu mengenai permasalahan yang ada. Sedangkan, pembahasan lanjutan baru akan dilakukan setelah lebaran.


'Ya belum-belum (ada titik temu), nanti dibicarakan,' tandas dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...am-revisi-kuhp

---

Kumpulan Berita Terkait :

- RKUHP Dinilai Hilangkan Pelanggaran HAM Masa Lalu

- Pemerintah Satukan Pandangan soal RKUHP

- KPK Sebut RKUHP Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
399
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan