- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Strong - Penyegelan Pulau D Reklamasi Sudah 3 Kali, Sejak Era Jokowi-Ahok


TS
takebeer212
Anies Strong - Penyegelan Pulau D Reklamasi Sudah 3 Kali, Sejak Era Jokowi-Ahok
Sumur

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Penyegelan di Pulau D sudah tiga kali dilakukan sejak tahun 2014.
"Dari 2014 sudah ada penyegelan," kata Kepala Suku Dinas, Cipta Karya,Tata ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kusnadi kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.
"Pokoknya kan gini dalam artian itu harusnya berizin, tapi juga dari pihak pengembang memahami kondisi yang ada. Jangan terus-terusan membangun kaya gitu. Makanya tadi pak gubernur menyampaikan ya kita lihat saja nanti kalau masih membandel, mudah-mudahan nanti ada penegasan, " sambung Kusnadi.
Bangunan di Pulau D yang disegel hari ini terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal.
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies.
-----------------------------------------------------------------


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Penyegelan di Pulau D sudah tiga kali dilakukan sejak tahun 2014.
"Dari 2014 sudah ada penyegelan," kata Kepala Suku Dinas, Cipta Karya,Tata ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kusnadi kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.
"Pokoknya kan gini dalam artian itu harusnya berizin, tapi juga dari pihak pengembang memahami kondisi yang ada. Jangan terus-terusan membangun kaya gitu. Makanya tadi pak gubernur menyampaikan ya kita lihat saja nanti kalau masih membandel, mudah-mudahan nanti ada penegasan, " sambung Kusnadi.
Bangunan di Pulau D yang disegel hari ini terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal.
Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies.
-----------------------------------------------------------------

0
1.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan