- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Dahulukan pemerataan kualitas sebelum zonasi sekolah


TS
BeritagarID
Dahulukan pemerataan kualitas sebelum zonasi sekolah

Ilustrasi: sistem zonasi dalam PPDB
Marilah kita akui, di tengah masyarakat kita memang ada sekolah-sekolah negeri yang difavoritkan. Sekolah-sekolah favorit itu diburu oleh banyak orang tua dan calon siswa.
Mereka yang menargetkan diri untuk menimba ilmu di sekolah favorit itu pada umumnya berasal dari kalangan "berpunya" secara finansial, atau secara prestasi, atau secara finansial dan prestasi.
Mengapa sekolah favorit diburu oleh orang tua dan calon siswa?
Mungkin benar bahwa sekolah favorit bisa menyematkan gengsi kepada para siswa yang belajar di sana dan orang tuanya. Namun sangatlah tidak adil jika hasrat besar para orang tua dan calon siswa untuk bersekolah di sekolah favorit dipandang semata bermotif gengsi.
Lagi pula gengsi dari sekolah favorit adalah akibat; bukan sebab. Sebuah sekolah difavoritkan karena ia memberikan gengsi, memberikan kehormatan dan harga diri. Namun harus dipahami pula bahwa gengsi itu muncul karena sekolah tersebut dipandang mampu menyediakan lingkungan belajar yang berkualitas baik dan menghasilkan lulusan yang baik pula ketimbang sekolah lain.
Pendidikan yang berkualitas itulah yang pertama-tama diburu oleh para orang tua dan calon siswa dari sebuah sekolah favorit; bukan sekadar gengsi.
Gengsi dan hasrat besar orang untuk memilih sekolah favorit itu memicu ilusi: seolah-olah ada sistem kasta dalam persekolahan kita. Sekolah favorit dianggap berkasta lebih tinggi ketimbang sekolah lain.
Ilusi itulah yang hendak dihilangkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Cara yang dipilih oleh Kemendikbud adalah dengan menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
Dengan begitu, menurut Mendikbud, kelak tidak ada lagi pembedaan sekolah favorit dan bukan favorit.
Dalam sistem zonasi, hasil Ujian Nasional (UN) bukan lagi faktor utama yang sangat menentukan dalam PPDB. Jarak tempat tinggal dengan sekolah lebih menjadi kriteria utama dalam sistem zonasi. Ketentuan sistem zonasi dalam PPDB itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
Dengan sistem zonasi, seperti dijelaskan lewat akun Instagram Kemendikbud, sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pemerintah daerahlah yang menetapkan radius zona terdekat itu, dengan mempertimbangkan jumlah anak usia sekolah dan daya tampung sekolah di daerah tersebut.
Bagi calon siswa yang berada di luar zonasi, masih ada peluang diterima di sekolah tersebut lewat jalur prestasi atau karena alasan perpindahan domisili orang tua. Itu pun dengan kuota paling banyak 5 persen dari keseluruhan siswa yang diterima.
Sistem zonasi dalam PPBD bukanlah baru pertama kali ini diterapkan. Tahun lalu, lewat Permendikbud No. 17 Tahun 2017, sistem zonasi juga diterapkan dalam PPDB.
Pemberlakuan sistem zonasi pada tahun lalu memunculkan sejumlah kekisruhan dan mendapat kritikan dari berbagai kelompok masyarakat. Salah satu penyebabnya—dan yang paling banyak disorot—adalah kurangnya data kecukupan sekolah negeri di satu lokasi.
Harus diakui, masih banyak daerah yang jumlah sekolah negerinya sangat sedikit. Akibatnya, pada tahun lalu banyak calon siswa yang berpeluang kecil untuk masuk sekolah di luar zonasinya.
Sementara itu, pada tahun lalu di Medan ada sekolah menerima siswa tambahan dalam jumlah sangat banyak di luar sistem PPDB online. Setiap siswa tambahan itu dikenai biaya Rp 10 juta. Belakangan para siswa tambahan itu dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swasta.
Dengan pengalaman seperti itu, sangatlah mengherankan bahwa Kemendikbud tetap memberlakukan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. Sementara persoalan keseimbangan antara ketersediaan sekolah negeri dengan jumlah calon siswa belum sungguh-sungguh teratasi.
Belum lagi, seperti terjadi di Bandung, sejumlah SMP berlokasi jauh dari pemukiman sehingga sistem zonasi tak bisa diterapkan dalam PPDB tahun ini.
Melihat pengalaman tahun lalu dan kenyataan yang masih kita hadapi tahun ini, patutlah mempertanyakan, apakah “pemerataan kualitas pendidikan” dapat dicapai dengan memaksa calon siswa untuk mengisi sekolah terdekat?
Apakah kualitas pendidikan di sebuah sekolah akan meningkat dan menyamai kualitas sekolah yang difavoritkan saat ini jika terisi penuh oleh siswa?
Sebagai upaya untuk mewujudkan “pemerataan kualitas pendidikan”, sistem zonasi mengasumsikan terpenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Selain kecukupan sekolah negeri di sebuah wilayah, pemerataan sarana dan prasarana sekolah yang baik adalah beberapa syarat di antaranya.
Tanpa terpenuhinya syarat-syarat awal itu, sistem zonasi dalam PPDB hanya bisa mewujudkan pemerataan jumlah siswa di sekolah, tanpa jaminan pemerataan kualitas layanan pendidikan. Dengan begitu, sistem zonasi sebenarnya tidak menjawab kebutuhan pemerataan kualitas pendidikan; malah menimbulkan masalah baru.
Bagaimana, Pak Menteri?

Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...zonasi-sekolah
---
Baca juga dari kategori EDITORIAL :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan