- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemberian Gaji 13 dan THR ke PNS, Pemkab Jombang, Dituding Tidak Adil


TS
stealth.mode
Pemberian Gaji 13 dan THR ke PNS, Pemkab Jombang, Dituding Tidak Adil
Quote:

JOMBANG, FaktualNews.co, – Pemberian gaji 13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS di lingkup Pemkab Jombang, dIprotes keras, Ketua DPD PGTTI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia) Kabupaten Jombang, Nur Salam. Dikatakan, pemberian gaji ke 13 dan THR kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah tidak adil.
Menurut Nur Salam, masih banyak para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer yang sangat membutuhkan. Sementara PNS menerima gaji cukup setiap bulan, namun masih ada gaji 13 dan THR ” Kami sangat menyayangkan pemberian gaji 13 dan THR kepada PNS. Sementara kami dari GTT setiap bulan hanya menerima honor yang sangat tidak cukup. Pemberian gaji 13 dan THR itu, sangat tidak adil. Tolong lihat pengabdian kami yang seakan tak pernah dihargai, ” ujar Nur Salam kepada FaktualNews.co Rabu (6/6/2018).
Karena menganggap ada ketidak adilan terhadap pemberian gaji 13 dan THR terhadap PNS di lingkup Pemkab Jombang. Nur Salam, guru tidak tetap yang tinggal di Badang, Ngoro, Jombang itu, menuntut Pemkab Jombang, juga memberi THR kepada GTT dan PTT. ” Kami yang honornya sangat tidak layak ini yang seharusnya menerima THR. Bukan PNS yang gajinya besar yang menerima THR dan gaji 13 lagi. Karena itu, kami juga menuntut untuk diberi THR, ” tandas Nur Salam.
Sebelumnya, Sekretaris Peradi Jombang, Sholikin Rusli juga mengkritik keras PJs Bupati Jombang, Setiajit yang memberikan gaji ke 13 dan THR kepada PNS di lingkup Pemkab Jombang. Menurut Sholikin, pemberian THR dan gaji 13 yang berdasarkan Surat Edaran Kemendagri No.903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang intinya perintah kepada kepala daerah agar mengalokasikan THR dan Gaji 13 melalui APBD adalah bukan produk hukum.”Penggunaan anggaran APBD harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, ” ujar Sholikin Rusli kepada FaktualNews.co, Rabu (6/6/2018)
Sholikin Rusli, yang juga mantan anggota DPRD Jombang itu menjelaskan, pembahasan PAPBD 2018 biasanya dilakukan bulan Juli. Sedangkan penggunaan anggaran THR dan gaji 13 dilakukan pada bulan Juni. ” Sehingga jika edaran yang dapat dimaknai sebagai anjuran tersebut dilakukan. Sama saja dengan kepala daerah telah melakukan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran Undang- undang. Pemerintah pusat juga tidak boleh intervensi terhadap APBD. Karena ini sudah keluar dari konsep otonomi daerah.
Lebih lanjut Sholikin Rusli mengatakan, karena surat edaran Kemendagri tersebut bukan sebagai produk hukum dan tidak didasarkan kepada hukum. Maka, kata Sholikin, jika tidak ditaati juga tidak ada konsekuensi hukumnya. ” Kalau toh ada konsekuensi hukum maka konsekuensi tersebut akan sangat kecil, jika dibandingkan dengan apabila anjuran tersebut dilaksanakan, terangnya.
Sholikin yang juga Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar Jombang mengatakan, ada dua pilihan menyikapi surat edaran Mendagri tersebut. Yaitu Mendagri mencabut atau meralat. ” Atau bahkan kepala daerah tidak perlu mentaatinya. Karena tidak sesuai dengan prinsip penganggaran sebagaimana yg telah di tetapkan oleh Mendagri. Yakni Permendagri nomor 33 th 2017 ttg pedoman penyusunan APBD 2018 yg tidak mengamanatkan peruntukan THR dan gaji 13 bagi ASN, “ujar Sholikin Rusli.
Dan, jika pilihan terbaiknya adalah mencabut edaran Mendagri tersebut. Maka, imbuh Rusli, Menkeu juga harus membatalkan kebijakan tersebut dilingkup pemerintah pusat. Agar terjadi keadilan antara ASN dilingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, PJs Bupati Jombang, Setiajit saat dikonfirmasi FaktualNews.co terkait pemberian gaji ke 13 dan THR kepada PNS di lingkup Pemkab Jombang, enggan memberi komentar. “Saya nggak menolak, sudah cair kok kemarin. Saya tidak berpendapat itu urusan pengamat hukum,” kata Setiajit singkat Rabu (6/6/2018).
https://faktualnews.co/2018/06/06/pe...ak-adil/83692/
Presiden dipuja-puji
Pemda dicaci maki

0
2.5K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan