BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
THR buat PNS Daerah bisa dicicil

Ilustrasi: THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS tahun ini.
Keputusan Pemerintah Pusat memberi Tunjangan Hari Raya (THR) buat PNS mengundang masalah baru. Sebagian pemerintah daerah tak mampu membayar . Penyebabnya, anggaran tiap daerah berbeda-beda. Sedangkan keputusan pemberian THR ini adakah kebijakan Pemerintah Pusat.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR, PNS di institusi Pemerintah Pusat, ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara). Sedangkan PNS di Pemerintah Daerah ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah).

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Tabalong, Yuzan Noor mengatakan anggaran daerah tak mencukupi untuk pembayaran THR PNS di daerah itu.

"Ada tambahan komponen dalam THR berupa tunjangan daerah, padahal anggaran yang tersedia tak termasuk komponen ini," ujarnya di Tanjung, Senin (4/6/2018) seperti dikutip dari Republika.co.id.

Pemerintah setempat kebingungan untuk membayar THR, sebab APBD 2018 hanya mencakup gaji pokok untuk gaji ke-13.

Dalam satu bulan pemerintah Tabalong mengalokasikan Rp8,5 miliar untuk tunjangan daerah ASN. "Sekarang kami harus mencarikan kekurangan dana Rp8,5 miliar untuk THR tahun ini," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, keberatan jika THR dibebankan kepada APBD, karena jumlahnya tak kecil. Risma menilai, pembayaran THR itu tak wajib bagi PNS di daerah. Sebab, kata Risma, pemberian THR tersebut baru dilakukan tahun ini.

"Nggak lah, nggak wajib. Nggak ada, baru tahun ini lah. tahun kemarin-kemarin nggak ada (THR) kok. Nggak ada baru tahun ini," ujarnya.

Pemerintah Pusat menyatakan, jika tak mampu membayar THR PNS , Pemerintah Daerah bisa mencicilnya.

Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo memberikan THR tahun ini jelas membebani APBD. Menurut data Badan Kepegawaian Nasional, pada 2016, hampir 80 persen PNS di Indonesia bekerja di Pemerintah Daerah (provinsi/kota/kabupaten).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyadari tak semua daerah memiliki APBD. Maka THR PNS dapat diberikan secara bertahap meski pun setelah hari raya berakhir.

Syarifuddin mengatakan, pembayaran bertahap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. "Jadi bisa dibayar pada bulan-bulan berikutnya," kata Syarifuddin di Jakarta, Senin (4/6/2018) seperti dikutip dari Katadata.co.id.

Menurut Syarifuddin, THR bisa diberikan bertahap karena pemerintah daerah tak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Pengajuan penambahan anggaran harus dilakukan minimal sebulan sebelum disalurkan.

Dasar ketentuan penggunaan APBD untuk pembayaran THR yakni Surat Edaran Kemendagri nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Dalam surat edaran itu, THR sudah harus diberikan pada pekan pertama Juni dan gaji ke-13 pada minggu pertama Juli.

Surat Edaran itu memberikan kewenangan buat Pemerintah Daerah berakrobat menggeser anggaran untuk membayar THR.

Pemerintah Daerah diperbolehkan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Syaratnya, kepala daerah tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Kementerian Keuangan memberi solusi agar THR dibayar memakai anggaran yang bersumber dari penerimaan umum APBD.

Penerimaan umum APBD adalah dana yang bebas digunakan oleh daerah. Sumbernya dari PAD (Pendapat Asli Daerah), DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil), dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.

"Pada dasarnya pembayaran gaji bulanan gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, yang harus didanai dari penerimaan umum APBD, dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo kepada detikFinance, Jakarta, Senin (4/6/2018).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...h-bisa-dicicil

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pemeriksaan kelaikan bus mudik dikebut

- JK ingin membatasi jarak mudik naik motor

- Sama macetnya, beda kualitas udaranya

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
457
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan