- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Suryadharma Ali: Ingin Dapat Keadilan


TS
InRealLife
Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Suryadharma Ali: Ingin Dapat Keadilan
http://solo.tribunnews.com/2018/06/0...dapat-keadilan
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2237274/original/059297600_1528096361-8400592f-093e-4a0d-bd4d-bac662f555ae.jpg)
Sudah lama ga dengar kabarnya, Pak SDA. Baru sekarang ngajuin PK... Karena Pak Artidjo sudah pensiun ya?
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2237274/original/059297600_1528096361-8400592f-093e-4a0d-bd4d-bac662f555ae.jpg)
Quote:
Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Suryadharma Ali: Ingin Dapat Keadilan
Senin, 4 Juni 2018 13:44
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).
"Harapannya ya dapat keadilan."
"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.
Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa."
"Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid. (Abba Gabrillin)
Editor: Hanang Yuwono
Senin, 4 Juni 2018 13:44
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).
"Harapannya ya dapat keadilan."
"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menjelaskan perihal bukti baru atau novum yang akan diajukan dalam permohonan PK.
Namun, Suryadharma memastikan ada kesalahan dalam proses peradilan terhadapnya.
"Saya enggak tahu ada kekhilafan atau apa."
"Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.
Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid. (Abba Gabrillin)
Editor: Hanang Yuwono
Sudah lama ga dengar kabarnya, Pak SDA. Baru sekarang ngajuin PK... Karena Pak Artidjo sudah pensiun ya?
0
697
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan