Kaskus

News

indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
Inilah Hukum yang Mengatur Tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Inilah Hukum yang Mengatur Tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pada era globalisasi ini, Indonesia telah membuka pintu bagi para pekerja asing untuk berkarya di perusahaan-perusahaan. Itulah sebabnya, lapangan kerja tidak lagi didominasi oleh pekerja lokal, tetapi juga pekerja asing. Pada satu sisi, hal ini bisa menjadi sesuatu yang positif. Perusahaan bisa lebih maju berkat kehadiran Sumber Daya Manusia (yang mumpuni).
Pada sisi lain, akhirnya timbul kekhawatiran mengingat lapangan pekerjaan yang sempit. Para pekerja lokal pun memperoleh saingan berat yang harus ditaklukkan jika ingin benar-benar memperoleh bagian. Nah, untuk menghindari timbulnya konflik, ketentuan tentang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2003.




1.     Perusahaan Wajib Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki izin tertulis. Sementara itu, perseorangan dilarang untuk mempekerjakan seorang tenaga keja asing. Izin ini pun hanya berlaku untuk jabatan tertentu dalam jangka waktu tertentu.


Apabila masa kerja yang ditentukan telah  habis dan perpanjangan tidak dapat lagi diajukan, posisi tersebut dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lain. Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku pada perwakilan negara asing yang mempekerjakan pegawai diplomatik atau konsuler.


Dalam hal ini, pemberi kerja juga harus memiliki rencana yang menentukan posisi SDM yang dipekerjakan tersebut. Keterangan yang dimaksud antara lain adalah alasan menggunakan tenaga kerja asing, jabatan dan kedudukan dalam organisisasi 


perusahaan, jangka waktu bekerja, serta penunjukkan tenaga kerja lokal yang akan mendampingi tenaga kerja asing tersebut.
Sekali lagi, ketentuan ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah maupun perwakilan negara asing dan badan internasional yang ada di Indonesia. Di dalam pekerjaan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing juga harus mengikuti aturan tentang jabatan dan standar kompetensi. Hal ini secara detail telah diatur dalam Keputusan Menteri.


Bagi perusahaan, kewajibannya adalah melakukan pendidikan dan pelatihan pada tenaga kerja lokal. Pendidikan dan pelatihan tersebut harus sesuai dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing. Hal ini juga berkaitan dengan pendampingan yang dilakukan pada pekerja asing dengan tujuan alih teknologi dan alih keahlian.



  1. Kompensasi yang Harus Dibayar


Perlu diketahui bahwa perusahaan harus membayar kompensasi atas tenaga kerja asing yang dijadikan sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Kewajiban ini tidak berlaku pada instansi pemerintah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, perwakilan negara asing, atau badan internasional. Ketentuan ini juga akan ditinjau jika berkaitan dengan lembaga pendidikan dan biasanya dilanjutkan dengan Keputusan Menteri.

Baca juga: Serba-serbi hukum ketenagakerjaan di Indonesia

Apabila tenaga kerja tersebut telah selesai melakukan masa jabatannya di Indonesia, perusahaan wajib memulangkan kembali ke negara asal. Ketentuan lainnya adalah bahwa tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan yang terkait personalia atau jabatan tertentu lainnya.



  1. Ketentuan yang Wajib Dipatuhi


Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki ketentuan tersendiri dan tegas dalam menindak para pelanggar yang bekerja tanpa izin. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas negara. Jadi, meskipun sering kali muncul banyak kekhawatiran akibat membludaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, ketentuan yang berlaku saat ini masih bisa diandalkan.


Bagi pekerja Indonesia, kondisi ini tentu menjadi dilema tersendiri. Namun, dengan berusaha belajar untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan kualitas akan membuat pekerja lokal tak kalah saing dari tenaga kerja asing. Pada akhirnya, perekrutan tenaga kerja asing bisa semakin dikurangi. Nah, Apakah Anda siap untuk bersaing?
0
581
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan