Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Pejabat Tinggi Dapat THR dan Gaji ke 13 Dikecam
Sejumlah pihak mengecam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sejumlah pejabat dari  pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, wali kota, bupati dan para wakilnya. Mereka juga 

Diberkan gaji 13.  Seharusnya, THR dan gaji 13 itu   diprioritaskan untuk guru honorer, prajurit dan PNS rendahan yang menerima gaji atau honor sangat kecil

 

“Pemerintah saat ini harusnya prihatin akan kondisi masyarakat yang semakin sulit dan daya beli lemah. Seharusnya wakil rakyat kita yang duduk di Senayan maupun di daerah menolaknya. Ini malah gembira," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

 

Andrianto pun mempertanyakan dari mana sumber uang puluhan triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR maupun gaji 13 tersebut. "Kita curiga kok pemerintah ada duit,harus ditelisik dana THR itu. Jangan- jangan duit hutangan, paparnya.

 

Pencitraan

 

Sementara itu, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman juga mengatakan, pencitraan Jokowi mulai dari sembako hingga pemberian THR dan gaji ke 13 selalu menguras keuangan negara. Padahal sebelumnya Jokowi selalu mewacanakan revolusi mental, dalam hal penggunaan anggaran. Apalagi Jokowi juga sering menggembar-gemborkan istilah money follow program. 

 

Oleh karenanya, sambung Jajang, penggunaan uang negara harus difokuskan pada program yang sudah ditentukan khususnya program prioritas. Tapi nyatanya dalam perjalanannya istilah yang digaungkan Jokoqi hanya tinggal jargon semata. Karena yang dilakukan Jokowi bukannya money follow program tapi APBN digunakan untuk meningkatkan citra  Jokowi sehingga menguras keuangan negara.

 

Jajang menjelaskan, berdasarkan catatan CBA ada beberapa program pencitraan Jokowi yang menguras keuangan negara. Pertama, dalam dua tahun terakhir 2017 dan 2018, Jokowi menjalankan program mirip Bantuan Langsung Tunai (BLT) di era SBY, yakni bagi-bagi sembako yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 21,2 miliar. Padahal sebelumnya Jokowi sempat menyindir program tersebut tidak mendidik.

 

"Namun apa lacur mendekati tahun politik Jokowi seperti menelan ludahnya sendiri dengan program bagi-bagi sembako," jelasnya.

 

Kedua, sambung Jajang, menjelang lebaran. Jokowi mengeluarkan PP No 20 tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya yang diperuntukan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil lembaga nonstruktural. Tidak tanggung-tanggung anggaran yang digelontorkan Jokowi sebesar Rp 35,7 triliun naik 68,9 persen dibandingkan THR tahun sebelumnya.

 

"Sebagai catatan, THR yang dibagikan Jokowi dalam porsinya hanya dinikmati pimpinan, Misalnya pimpinan lembaga nonstruktrural (LNS) bisa memperoleh THR sampai Rp24.980.000, sedangkan untuk pegawainya hanya memperoleh Rp3.401.000," jelasnya.

 

Tidak berheti sampai sini, lanjut Jajang,  Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri mulyani juga akan memberikan THR sebesar Rp 440 miliar untuk pegawai honorer di tingkat kementerian pemerintahan pusat. Sedangkan honorer di tingkat pemerintah daerah yang betul-betul mengabdi kepada negara selama ini hanya gigit jari.

 

"Dalam program THR ini, selain akan menguras keuangan negara, realisasinya juga hanya akan menghasilkan ketidakadilan bagi kelompok lainnya yang selama ini jelas-jelas mengabdi kepada negara dan masyarakat misalnya guru honorer dan honorer di pemerintah daerah," paparnya.

 

Rp35,67 Triliun

 

Pengamat Kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie juga mempertanyakan anggaran untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkait tunjangan hari raya (THR) yang mencapai Rp 35,67 triliun. Harusnya dana sebesar itu dialokasikan secara adil terutama untuk tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN. Tenaga honorer tersebut kadang hanya digaji hanya ratusan ribu perbulannya.

 

"Program Jokowi bagus tapi kan gaji ASN sudah cukup besar. Sehingga THR itu harusnya diperuntukan untuk tenaga honorer. Hoverment policy (kebijakan pemerintah) harusnya berpihak pada semua elemen jangan tebang pilih," kata Jerry kepada Harian Terbit, Jumat (1/6/2018).

 

Jerry menyebut jika pertahun budgeting and cost THR sebanyak Rp 35,67 triliun maka dalam 2 tahun kedepan pemerintah bisa merogok kocek hingga Rp 100 triliun bahkan lebih. Dana sebesar itu hanya untuk membayar THR bagi ASN yang telah mendapatkan gaji perbulannya yang sudah lumayan besar juga. Padshal saat ini hutang pemerintah juga sudah tembus Rp5.000 triliun dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS 14.200. Namun ironisnya, pemerintah menganggarkan THR yang sangat fantastis.

 

"Yang harus diperhatikan THR dan gaji guru honorer, mereka itu telah mengabdi tapi perlu perhatian juga. Saya punya banyak kawan yang statusnya masih honerer, mereka perlu disentuh," jelasnya.

 

Dia menuturkan, pemberian THR tersebut sangat jelas bukan mengurangi utang tapi menambah beban utang negara. Seyogianya, ada penghematan keuangan negara. Jika hendak memberikan THR kepada pensiunan sebanyak 200 ribu dan 4,3 juta ASN, lihat dulu kas negara. Karena untuk anak yatim sudah baik tapi pensiunan PNS mereka sudah purna bakti dan juga ada dana pensiunan kenapa diberikan lagi THR. 

 

Oleh karenanya, sambung Jerry, pemerintah harus jeli dalam melihat kondisi keuangan. Lantaran dalam 3 tahun terakhir sejak 2014 sampai 2017, belanja pegawai terus membengkak dan naik 28 persen. "Kita harus open minded and think out of the box dimana, efektivitas dan produktivitas pegawai kita kinerjanya masih belum memuaskan. Harusnya yang dipikirkan pengurangan ASN dan mengembangkan human resource atau sumber daya manusia (SDM), mentality and morality. Ini terlalu memanjakan ASN. kan lebih baik first thigs first or what the matter most (Hal yang penting dan utama) yakni para honorer," tegasnya.

 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/3386/SJ dan 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang masing-masing ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 berikut tunjangannya itu semuanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing provinis dan kabupaten/kota.

 

Dari informasi yang beredar bahwa Fasilitas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018 ternyata tidak hanya diberikan pada pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri. Pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, wali kota, bupati dan para wakilnya juga dipastikan akan ikut menikmati THR dan gaji ke-13 tersebut.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Pemerintah menggelontorkan dana Rp35,76 triliun untuk membayar keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut.

https://m.harianterbit.com/welcome/read/2018/06/02/98337/25/25/Pejabat-Tinggi-Dapat-THR-dan-Gaji-ke-13-Dikecam

Demi meningkatken kesejahteraan

0
712
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan