- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bobol Toko dengan Telanjang dan Pakai Jimat, Maling di Jombang Ditangkap


TS
dsturridge15
Bobol Toko dengan Telanjang dan Pakai Jimat, Maling di Jombang Ditangkap
Bobol Toko dengan Telanjang dan Pakai Jimat, Maling di Jombang Ditangkap
JOMBANG, FaktaNusantara.com – Tanpa kenakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam, serta membawa jimat berupa kain mori, yang digunakan sebagai ikat pinggang, Asep Sugiarto (50) warga asal Desa Ciberes, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, nekad membobol toko dan menggondol sejumlah uang.
“Tersangka memanjat mengunakan tangga. Dan tersangka telanjang nggak pakai baju, dan nggak pakai celana, hanya menggunkan celana dalam. Yang jelas di badan tersangka ditemukan minyak wangi, dan kain putih semacam jimat,” ujar AKP Ismono Hardi, Kapolsek Tembelang, Jumat (1/6/2018).

Aksi pecurian pelaku ini, pada sebuah toko milik H Khoiri Anas (63), di Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang. Saat aksi pencurian terjadi, pemilik sempat mendengar suara aneh dari dalam toko, yang menjadi satu dengan kediamannya.
“Korban ini melihat layar di CCTV, ternyata di dalam toko, ada orang masuk. Akhirnya, pemilik toko melapor ke Polsek,” kata AKP Ismono.
Jarak yang dekat dengan Polsek, tak lama kemudian sejumlah petugas dari Polsek langsung segera melakukan pengepungan terhadap tersangka, yang saat itu berada di dalam toko korban.
“Anggota langsung turun ke TKP. Dan betul, ada pelaku yang sedang membawa barang bukti hasil kejahatan. Ada rokok 16 pak, ada uang Rp 380 ribu,” kata Ismono.
Rofi Mubarog (30) anak pemilik toko mengatakan, dirinya memasang CCTV lantaran tokonya kerap jadi sasaran maling. Selain itu, dirinya juga memasang sensor gerakan di dalam toko.
“Saya juga sempat mendengar bunyi alarm, trus saya liat CCTV. Ternyata benar, ada orang dalam toko. Setelah itu lapor ke Polsek, dan langsung dikepung sama polisi. ,” kata Rofi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Asep beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Tembelang, untuk kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurang lebih diatas 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (elo/fn)
https://faktanusantara.com/bobol-tok...ang-ditangkap/
JOMBANG, FaktaNusantara.com – Tanpa kenakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam, serta membawa jimat berupa kain mori, yang digunakan sebagai ikat pinggang, Asep Sugiarto (50) warga asal Desa Ciberes, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, nekad membobol toko dan menggondol sejumlah uang.
“Tersangka memanjat mengunakan tangga. Dan tersangka telanjang nggak pakai baju, dan nggak pakai celana, hanya menggunkan celana dalam. Yang jelas di badan tersangka ditemukan minyak wangi, dan kain putih semacam jimat,” ujar AKP Ismono Hardi, Kapolsek Tembelang, Jumat (1/6/2018).

Aksi pecurian pelaku ini, pada sebuah toko milik H Khoiri Anas (63), di Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang. Saat aksi pencurian terjadi, pemilik sempat mendengar suara aneh dari dalam toko, yang menjadi satu dengan kediamannya.
“Korban ini melihat layar di CCTV, ternyata di dalam toko, ada orang masuk. Akhirnya, pemilik toko melapor ke Polsek,” kata AKP Ismono.
Jarak yang dekat dengan Polsek, tak lama kemudian sejumlah petugas dari Polsek langsung segera melakukan pengepungan terhadap tersangka, yang saat itu berada di dalam toko korban.
“Anggota langsung turun ke TKP. Dan betul, ada pelaku yang sedang membawa barang bukti hasil kejahatan. Ada rokok 16 pak, ada uang Rp 380 ribu,” kata Ismono.
Rofi Mubarog (30) anak pemilik toko mengatakan, dirinya memasang CCTV lantaran tokonya kerap jadi sasaran maling. Selain itu, dirinya juga memasang sensor gerakan di dalam toko.
“Saya juga sempat mendengar bunyi alarm, trus saya liat CCTV. Ternyata benar, ada orang dalam toko. Setelah itu lapor ke Polsek, dan langsung dikepung sama polisi. ,” kata Rofi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Asep beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Tembelang, untuk kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurang lebih diatas 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (elo/fn)
https://faktanusantara.com/bobol-tok...ang-ditangkap/
Diubah oleh dsturridge15 02-06-2018 19:45
0
2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan