- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah Pelanggaran Divestasi Saham PT NNT, KPK Diminta Tidak Ragu tetapkan Tersangka


TS
mendadakranger
Inilah Pelanggaran Divestasi Saham PT NNT, KPK Diminta Tidak Ragu tetapkan Tersangka
http://www.realitarakyat.com/2018/06...kan-tersangka/
Judul kepanjangan
Judul kepanjangan
Inilah Pelanggaran Soal Divestasi Saham PT NNT, KPK Diminta Tidak Ragu tetapkan Tersangka
Quote:
Jakarta, Realitarakyat. com. – Aliansi Publik Anti Korupsi (APKASI) Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak adalagi keraguan Menetapkan Tersangka orang – orang Yang terlibat dalam kasus Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang mengakibatkan kerugian negara Trilyunan Rupiah tersebut.
Menurut salah satu anggota Aliansi Publik Anti Korupsi (APKASI) yang tidak mau di sebut namanya di media ini mengatakan, dalam eksekusi transaksi saham tersebut telah terdapat kesimpangsiuran informasi tentang besarnya dana yang akan diperoleh ketiga pemda, dan sangat potensial pula terjadi tindak pidana korupsi sbb:
1. Menurut penjelasan pihak Multicapital, dana yang akan diterima oleh ketiga daerahbadalah Rp 1,35 triliun;
2. Menurut pengakuan Direktur DMB/Pemprov NTB, dana yang akan diterima oleh ketiga daerah adalah Rp 470 miliar;
3. Menurut pengakuan Direktur DMD, daerah hanya baru menerima pembayaran penjualansaham tersebut sebesar Rp 62 miliar;
4. Selama 6 tahun memiliki saham di tambang Newmont, yakni sejak 2010 hingga 2015,ketiga pemda tidak pernah memperoleh setoran laba dari pimpinan konsorsiumnya, yaitu PT MDB.Terus kemana Setoran Laba konsorsium yersebut ?.
Lajutnya, Memperhatikan ketidakjelasan nilai hasil penjualan saham yang seharusnya menjadi milik ketiga pemda, dan berbagai hal yang sangat merugikan negara dan rakyat, maka seharusnya semua pihak terkait dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas potensi KKN yang terjadi pada transaksi saham tersebut.
Dalam hal ini,bahkan nilai perolehan yang seharusnya diterima oleh ketiga pemda dari transaksi saham tersebut pun hingga saat ini belum dapat dipastikan berapa jumlahnya.
Belum lagi tentang pelaksanaan pembayaran yang seharusnya telah diterima ketiga pemda.
Sehingga dasar itulah kami melaporkan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi CS ke KPK karena kami memandang dengan terjadinya berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus transaksi saham Tambang Batu Hijau tersebut.
Selain melaporkan TGB Cs, kami juga meminta beberapa hal, antaralain,
1. Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, agar pemerintah segera membatalkan atau mereview transasksi saham NNT, Sumitomo dan MDB dengan AMI. Saham milik BUMD seharusnya tidak boleh dijual. Meskipun harus melibatkan pihak swasta nasional seperti AMI, maka pemilik saham mayoritas perusahaan tambang haruslah konsorsium Holding BUMN Tambang dengan BUMD;
2. Sejalan dengan butir 1 di atas, agar pemerintah segera merubah posisi keikutsertaan AMI dalam pemilikan saham perusahaan tambang pada posisi minoritas. Jika koreksi ini tidak dilakukan, maka dapat dikatakan pemerintahan Jokowi JK telah melanggar konstitusi.
3. Agar KPK segera memulai proses hukum dan memanggil semua pihak terkait yang telah terlibat melakukan pelanggaran hukum serta merugikan negara dan rakyat di NTB dalampenjualan 6% saham milik BUMD/DMB kepada AMI.
4. Agar KPK bersama BPK menyelidiki dan mengusut tuntas penggelapan dana milik ketigadaerah atau DMB yang hingga sekarang belum diterima, dan bahkan nilai/jumlah yang akan diterima ketiga pemda pun belum diketahui dengan pasti. Dijualnya saham milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat di perusahaan Tambang Newmont Batu Hijau kepada AMI jelas merupakan pengkhianatan kepada konstitusi, bangsa dan negara.
Saham yang semula merupakan bentuk kepemilikan rakyat NTB atas tambang emas dan tembaga di tanah leluhurnya kini telah berpindah kepada AMI yang antara lain dimiliki oleh Arifin Panigoro dan Kiki Barki melalui cara yang diduga melanggar hukum, sarat KKN dan berpotensi merugikan rakyat.
Saham tersebut pun sangat potensial untuk berpindah tangan kepada China! Oleh sebab itu, demi tegaknya konstitusi, peraturan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kami menuntut pemerintah untuk segera membatalkan transaksi saham tersebut.
Selanjutnya, khusus kepada KPK, demi tegaknya hukum dan tercegahnya kerugianbnegara/daerah, kami menuntut agar proses penyelidikan dan audit investigatif yang melibatkan BPK terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat-pejabat negara dilingkungan Kemenrian BUMN, dapat segera dimulai.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu oleh KPK kami ucapkanterima kasih. “Tutupnya.
Menurut salah satu anggota Aliansi Publik Anti Korupsi (APKASI) yang tidak mau di sebut namanya di media ini mengatakan, dalam eksekusi transaksi saham tersebut telah terdapat kesimpangsiuran informasi tentang besarnya dana yang akan diperoleh ketiga pemda, dan sangat potensial pula terjadi tindak pidana korupsi sbb:
1. Menurut penjelasan pihak Multicapital, dana yang akan diterima oleh ketiga daerahbadalah Rp 1,35 triliun;
2. Menurut pengakuan Direktur DMB/Pemprov NTB, dana yang akan diterima oleh ketiga daerah adalah Rp 470 miliar;
3. Menurut pengakuan Direktur DMD, daerah hanya baru menerima pembayaran penjualansaham tersebut sebesar Rp 62 miliar;
4. Selama 6 tahun memiliki saham di tambang Newmont, yakni sejak 2010 hingga 2015,ketiga pemda tidak pernah memperoleh setoran laba dari pimpinan konsorsiumnya, yaitu PT MDB.Terus kemana Setoran Laba konsorsium yersebut ?.
Lajutnya, Memperhatikan ketidakjelasan nilai hasil penjualan saham yang seharusnya menjadi milik ketiga pemda, dan berbagai hal yang sangat merugikan negara dan rakyat, maka seharusnya semua pihak terkait dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas potensi KKN yang terjadi pada transaksi saham tersebut.
Dalam hal ini,bahkan nilai perolehan yang seharusnya diterima oleh ketiga pemda dari transaksi saham tersebut pun hingga saat ini belum dapat dipastikan berapa jumlahnya.
Belum lagi tentang pelaksanaan pembayaran yang seharusnya telah diterima ketiga pemda.
Sehingga dasar itulah kami melaporkan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi CS ke KPK karena kami memandang dengan terjadinya berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus transaksi saham Tambang Batu Hijau tersebut.
Selain melaporkan TGB Cs, kami juga meminta beberapa hal, antaralain,
1. Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, agar pemerintah segera membatalkan atau mereview transasksi saham NNT, Sumitomo dan MDB dengan AMI. Saham milik BUMD seharusnya tidak boleh dijual. Meskipun harus melibatkan pihak swasta nasional seperti AMI, maka pemilik saham mayoritas perusahaan tambang haruslah konsorsium Holding BUMN Tambang dengan BUMD;
2. Sejalan dengan butir 1 di atas, agar pemerintah segera merubah posisi keikutsertaan AMI dalam pemilikan saham perusahaan tambang pada posisi minoritas. Jika koreksi ini tidak dilakukan, maka dapat dikatakan pemerintahan Jokowi JK telah melanggar konstitusi.
3. Agar KPK segera memulai proses hukum dan memanggil semua pihak terkait yang telah terlibat melakukan pelanggaran hukum serta merugikan negara dan rakyat di NTB dalampenjualan 6% saham milik BUMD/DMB kepada AMI.
4. Agar KPK bersama BPK menyelidiki dan mengusut tuntas penggelapan dana milik ketigadaerah atau DMB yang hingga sekarang belum diterima, dan bahkan nilai/jumlah yang akan diterima ketiga pemda pun belum diketahui dengan pasti. Dijualnya saham milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat di perusahaan Tambang Newmont Batu Hijau kepada AMI jelas merupakan pengkhianatan kepada konstitusi, bangsa dan negara.
Saham yang semula merupakan bentuk kepemilikan rakyat NTB atas tambang emas dan tembaga di tanah leluhurnya kini telah berpindah kepada AMI yang antara lain dimiliki oleh Arifin Panigoro dan Kiki Barki melalui cara yang diduga melanggar hukum, sarat KKN dan berpotensi merugikan rakyat.
Saham tersebut pun sangat potensial untuk berpindah tangan kepada China! Oleh sebab itu, demi tegaknya konstitusi, peraturan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, kami menuntut pemerintah untuk segera membatalkan transaksi saham tersebut.
Selanjutnya, khusus kepada KPK, demi tegaknya hukum dan tercegahnya kerugianbnegara/daerah, kami menuntut agar proses penyelidikan dan audit investigatif yang melibatkan BPK terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat-pejabat negara dilingkungan Kemenrian BUMN, dapat segera dimulai.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu oleh KPK kami ucapkanterima kasih. “Tutupnya.
0
1.1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan