Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

leo.santa.cruzAvatar border
TS
leo.santa.cruz
Soal Jokowi-JK Jilid II, Golkar Sepakat Jabatan Wapres Cukup 2 Kali
Soal Jokowi-JK Jilid II, Golkar Sepakat Jabatan Wapres Cukup 2 Kali

Partai Golkar selesai menggelar diskusi yang mengkaji kemungkinan memajukan Jusuf Kalla sebagai pendamping Joko Widodo kembali pada Pilpres 2019. Hasilnya, Golkar memandang masa jabatan presiden dan wakil presiden cukup dua kali.

"Asumsinya kita patuh pada konstitusi karena jelas dalam Undang-Undang, yang menjelaskan Pasal 7 itu ya hanya 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Bahwa seorang Presiden dan Wakil Presiden hanya satu kali (satu periode) dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," ujar Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6/2018).

"Demikian UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sudah jelas memiliki penjelasannya, turut-turut atau tidak berturut-turut, ya cukup 2 kali," tegas Agung.

Agung mengatakan Dewan Pakar Golkar menggelar diskusi ini karena terjadi semacam polemik di masyarakat terkait masa jabatan presiden/wapres. Agung menegaskan Golkar taat konstitusi.

Jadi kemudian dewan pakar merespon, mengingat bahwa sudah terjadi semacam polemik di masyarakat yang perlu diberi sebagai sumbangsih dari partai kepada publik bahwa inilah sebenarnya bahwa inilah asal-usul secara historical; historis fakta.

"Kami sudah mengatakan kalau kami setia kepada Mahkamah Konstitusi, tapi pandangan kami seperti ini. Karena pandangan ini berdasarkan institusi tadi, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam UUD. Sejarah sudah seperti itu yang tujuannya adalah untuk membawa negara kita ini kepada pembaharuan," ucao dia.

"Di situ ada pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya telah menimbulkan penafsiran macam-macam. Saya kira pandangan itulah yang kami sampaikan kami tidak mempersoalkan keputusan itu haknya Mahkamah Konstitusi. Komitmen kami adalah sama-sama kita konsisten penegakan konstitusi," tegas Agung. (gbr/bag)


https://m.detik.com/news/berita/d-40...s-cukup-2-kali
0
673
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan