Quote:
Pemerintah mengatur lebih ketat mengenai laporan di Pasal Perzinaan revisi KUHP. Jika sebelumnya, pengaduan atau laporan soal perbuatan zina diatur secara umum, kini delik aduan hanya berlaku pada orang yang berkepentingan.
"Jadi persoalan bukan soal pidana, tapi soal pengaduan, siapa yang mengadu. Kalau aduan ini yang melakukan masyarakat tercemar misalnya, enggak boleh, kita batasi, termasuk pihak ketiga kita spesifikan," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Usulan perubahan itu ada pada Pasal 484 ayat (2) tentang Perzinaan. Pemerintah mengusulkan, pada pasal itu berbunyi: "Tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, isteri, orang tua atau anaknya".
Untuk ancaman pidana penjaranya, pemerintah mengusulkan paling lama 2 tahun. Ancaman pidana ini, kata Enny, sudah disesuaikan dengan hasil metode delphi yang bobotnya sedang dan ringan.
Sementara untuk kumpul kebo pada Pasal 488 mengalami pengurangan ancaman pidana yang awalnya diatur 1 tahun pidana penjara menjadi hanya paling lama 6 bulan.
Berikut usulan pemerintah terkait Pasal 488 tentang kumpul kebo:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, isteri, orang tua atau anaknya.
Sumber
hati hati kalau selingkuh gan. Bisa masuk bui