reichsmarschallAvatar border
TS
reichsmarschall
Alfian Tanjung Divonis Bebas, Yusril: Mestinya Tak Ada Banding
KIBLAT.NET, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra bersyukur atas vonis bebas majelis hakim terhadap Alfian Tanjung terkait cuitan soal PKI. Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan mestinya tak ada banding dan kasasi dalam perkara itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana. Sehingga, dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu.
Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa. “Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi,” ungkap Yusril dalam keretangan tertulis, Rabu (30/05/2018).
Atas putusan tersebut, pihak Alfian menyatakan menyetujui putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sedangkan pihak jaksa menyatakan pikir-pikir.

Menurut Yusril, apa yang dikutip Alfian tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh sebab itu, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan. Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, Alfian wajib berdakwah melakukan al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar.
“Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” tegasnya.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa



https://www.kiblat.net/2018/05/30/al...k-ada-banding/

Ternyata omongan junjungan nastak sendiri bre emoticon-Traveller
Blunder besar emoticon-Ultah
Diubah oleh reichsmarschall 30-05-2018 08:04
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan