- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg


TS
grin77
Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada Pileg tak mengendurkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diketahui bersikukuh mengatur larangan mantan napi ikut Pileg mendatang meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. "Mestinya sikap presiden itu tidak menyurutkan KPU dalam membuat pengaturan, melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilu DPR, DPRD," kata Titi di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu, misal larangan eks napi kasus korupsi ikut Pileg tersebut. Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg "Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur didalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," tegas Titi. Karenanya, Titi pun tak sepakat, jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU. "Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di Pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia. Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih. "Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi. Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah daripada reformasi. "Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua aktor negara harusnya ambil peran untuk merealiasikan amanat mendasar dari reformasi," terang Titi
kalau menurut ane sih, ga usah aja, kecuali kalau ga ada malu, silahkan maju aja..
Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu, misal larangan eks napi kasus korupsi ikut Pileg tersebut. Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg "Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur didalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," tegas Titi. Karenanya, Titi pun tak sepakat, jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU. "Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di Pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia. Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih. "Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi. Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah daripada reformasi. "Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua aktor negara harusnya ambil peran untuk merealiasikan amanat mendasar dari reformasi," terang Titi
Spoiler for sumur:

0
1.4K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan