victimofgip476Avatar border
TS
victimofgip476
Jokowi soal Eks Koruptor Nyaleg: Itu Hak Ya
Selasa 29 Mei 2018, 13:33 WIB



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan aturan soal mantan terpidana kasus korupsi dilarang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPU. Jokowi menilai majunya seorang eks koruptor jadi caleg adalah hak.

"Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan setiap orang mempunyai hak berpolitik. Ia mengusulkan KPU memberi tanda khusus bagi eks napi korupsi jika maju nyaleg.

"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," ujar Jokowi. "Itu hak ya. Kalau saya hak ya," sambungnya.

Sebelumnya, KPU akan mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.

KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) lalu. (dkp/haf)



https://detik.com/news/berita/d-4043...leg-itu-hak-ya

ya nggak bisa gitu pakdhe, dari backgroundnya aja sudah kacau, bisa makin kacau ni DPR kalo orang macem ini jadi anggota legislator
Diubah oleh victimofgip476 29-05-2018 06:56
0
1.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan