huwallaAvatar border
TS
huwalla
Kemendagri: Pemprov DKI Bisa Cabut Izin FBR soal Minta THR
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mencabut izin ormas Front Betawi Rempug (FBR) bila ditemukan adanya bukti pemerasan terhadap masyarakat. 

Hal itu ia katakan merespon Ketua Umum FBR, Luthfi Hakim yang membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.

"Bila ada tekanan, (Pemda) bisa pula mencabut izin pendaftarannya serta melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sebagai tindak pemerasan," kata Hadi saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (28/5).



Melihat aksi pemerasan ormas FBR itu, Hadi menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam. Ia berharap agar Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan-Sandiaga Uno dapat mengambil langkah tegas dengan menegur dan memperingatkan FBR terlebih dulu agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

"Pemda (juga) dapat menindaklanjuti dengan menegur dan memperingatkan Ormas yang bersangkutan," kata dia.

Tak hanya itu, Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak permintaan ormas-ormas yang melakukan pemerasan dengan berbagai motif, seperti meminta THR yang telah dilakulan oleh FBR.

Jika ditemukan pemerasan, Hadi menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke pemerintah daerah masing-masing agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.

"Yang penting masyrakat tidak perlu memenuhi permintaan Ormas dan silakan melaporkan kepada Pemda yang bersangkutan," kata Hadi.

Melihat persoalan ini, Hadi mengaku bakal menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu bertujuan agar Pemda dapat tegas menindak ormas-ormas yang acap kali meresahkan masyarakat. 

"(Akan mengirimkan) Surat edaran ke Gubernur, Bupati/Walikota, tembusan ke aparat penegak hukum. Kita mengatur ke dalam, agar Pemda menindaklanjuti baik himbauan/sosialisaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan pemerasan oleh FBR lebih baik melapor kepada penegak hukum.

Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung. 

"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum," ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).

Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat. (osc)
SUMBER : www.cnnindonesia.com/nasional/20180528081536-20-301725/kemendagri-pemprov-dki-bisa-cabut-izin-fbr-soal-minta-thr

Santai dong kemendagri. kan cuman lucu-lucuanemoticon-Blue Guy Bata (L)
0
2.4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan