Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Ketum PSI Terancam di Pidana, Bawaslu Kalbar Beberkan Pelanggarannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie terancam dipidana setelah Partai yang dipimpinnya melanggar UU nomor 17 tahun 2017 atau telah melakukan kampanye dimedia massa sebelum waktu yang telah ditentukan.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan jika PSI dianggap melanggar Pasal 493 UU nomor 7 tahun 2017 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Kalau Bawaslu bukan melapor tapi itu temuan, dianggap sudah melanggar, apa yang dilanggar, yakni kampanye diluar jadwal yakni terkait Iklan kampanye yang dibeberapa media seluruh nasional,” bebernya, Minggu (27/05/2018).

Kenapa kalau APK tidak, kata dia, karena APK belum ada PKPU, namun untuk iklan memang dilarang dan massanya 21 hari sebelum masa tenang. “Inikan iklan dan berdasarkan kajian Bawaslu RI jika PSI telah berkampanye,” katanya.

Menurut Faisal, hal ini juga setelah Bawaslu melakukan pemanggilan pada saksi ahli, dan beberapa kajian termasuk Ketua Partai yang saat diminta datang, kata dia, tidak datang-datang yang akhirnya Sekjend yang datang.

Dan ternyata, menurut Faisal, setelah sudah dianggap unsur pidana pemilunya baru ada reaksi-reaksi, karena kampanye diluar jadwal memang ancamanya pidana.

Ia pun mengataikan, laporan itu juga hasil kajian dengan sentra Gakumdu, antara Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi, dan hasil kajian menyatakan adanya unsur pidana pemilu makanya Bawaslu datang ke Kantor Polisi, dalam mekanisme Kepolisian harus ada laporan.

“Tersangka ya Ketuanya, karena penanggung jawabnya Ketua, terancam dipidana. Namun kita lihat ancaman hukuman dan hasil dari pengadilan,” katanya.

Faisal pun mengatakan jika Iklan kampanye dimedia massa, baik cetak, elektronik maupun internet hanya diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang.

http://pontianak.tribunnews.com/2018/05/27/ketum-psi-terancam-di-pidana-bawaslu-kalbar-beberkan-pelanggarannya

Bagus anak2 hajar terus, kerja kerja kerja, ngoahahahahha 😁
0
1.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan