- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Klarifikasi TGB Gubernur NTB, Adakah Kaitan dengan Saham PT Newmont?


TS
mendadakranger
KPK Klarifikasi TGB Gubernur NTB, Adakah Kaitan dengan Saham PT Newmont?
http://jateng.tribunnews.com/2018/05...ham-pt-newmont
Berita terkait yang menjelaskan persoalan saham Newmont
https://nusantara.news/masyarakat-nt...saham-newmont/
Komeng TS =
Nah loh jual aset pemerintah aja ga tahu jumlah pastinya berapa , ada perbedaan harga pula.
Quote:
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah meminta keterangan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Madji atau Tuan Guru Bajang (TGB) di Mapolda NTB. Petugas KPK melakukan klarifikasi TGB menyusul adanya laporan masyarakat perihal indikasi tindak pidana korupsi.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, sudah barang tentu kami harus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ungkap Basaria saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/5).
Basaria menegaskan penanganan laporan tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Kegiatan itu masih pada tahap pulbaket. "Masih pulbaket, belum jauh kemana-mana, belum ada sesuatu di sana hanya klarifikasi terkait apa benar seperti itu," jelasnya.
Nantinya jika memang ditemukan bukti kuat perihal dugaan korupsi, KPK tidak akan segan untuk menaikkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suarta, mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap TGB. Namun, ia membenarkan ada informasi tentang rencana pemeriksaan tersebut di Mapolda NTB.
"Belum. Belum ada informasi. Memang dari wakil Ketua KPK kan rencana akan diperiksa untuk dimintakan keterangannya, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan," ujar Komang saat dihubungi via telepon.
"Pemeriksaannya dari Reskrimsus belum ada informasi ke saya. Jadi informasi kalau dari berita kan dari Wakil Ketua KPK (akan memeriksa) di Polda (NTB)," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur TGB telah dimintai keterangan oleh petugas KPK di Mapolda NTB pada Jumat kemarin, 25 Mei 2018. Pihak KPK mengkonfirmasi TGB perihal disvestasi 82 saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada sebuah perusahaan migas swasta. Ada saham sebesar 6 persen senilai Rp 2,5 triliun milik Pemprov NTB ikut didisvestasi, namun tidak ada kejelasan dana penjualannya.
Muhammad Zainul Madji atau TGB belum memberikan tanggapan saat Tribun beberapa kali menghubungi telepon genggam dan mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Muhammad Zainul Madji yang akrab disapa TGB merupakan Gubernur NTB selama dua periode. Dia menjadi salah satu gubernur terbaik dari Partai Demokrat dan namanya masuk dalam bursa calon presiden untuk Pilpres 2019.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, sudah barang tentu kami harus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ungkap Basaria saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/5).
Basaria menegaskan penanganan laporan tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Kegiatan itu masih pada tahap pulbaket. "Masih pulbaket, belum jauh kemana-mana, belum ada sesuatu di sana hanya klarifikasi terkait apa benar seperti itu," jelasnya.
Nantinya jika memang ditemukan bukti kuat perihal dugaan korupsi, KPK tidak akan segan untuk menaikkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suarta, mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap TGB. Namun, ia membenarkan ada informasi tentang rencana pemeriksaan tersebut di Mapolda NTB.
"Belum. Belum ada informasi. Memang dari wakil Ketua KPK kan rencana akan diperiksa untuk dimintakan keterangannya, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan," ujar Komang saat dihubungi via telepon.
"Pemeriksaannya dari Reskrimsus belum ada informasi ke saya. Jadi informasi kalau dari berita kan dari Wakil Ketua KPK (akan memeriksa) di Polda (NTB)," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur TGB telah dimintai keterangan oleh petugas KPK di Mapolda NTB pada Jumat kemarin, 25 Mei 2018. Pihak KPK mengkonfirmasi TGB perihal disvestasi 82 saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada sebuah perusahaan migas swasta. Ada saham sebesar 6 persen senilai Rp 2,5 triliun milik Pemprov NTB ikut didisvestasi, namun tidak ada kejelasan dana penjualannya.
Muhammad Zainul Madji atau TGB belum memberikan tanggapan saat Tribun beberapa kali menghubungi telepon genggam dan mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Muhammad Zainul Madji yang akrab disapa TGB merupakan Gubernur NTB selama dua periode. Dia menjadi salah satu gubernur terbaik dari Partai Demokrat dan namanya masuk dalam bursa calon presiden untuk Pilpres 2019.
Berita terkait yang menjelaskan persoalan saham Newmont
https://nusantara.news/masyarakat-nt...saham-newmont/
Quote:
Nusantara.news, Jakarta – Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyisakan noda hitam. Nasib saham Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 6% lenyap bak ditiup angin. Adakah Tuang Guru Bajang (TGB) bisa menjelaskan?
Proses divestasi saham NNT diduga penuh skandal. Kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kini sahamnya telah dijual seluruhnya ke perusahaan milik konglomerat Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Sedikitnya 24% saham dari NNT yang diakusisi oleh Group Medco merupakan saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB), konsorsium PT Multi Capital (Bakrie Group) bersama PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
Di dalam 24% saham itu, Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat memiliki sekitar 6% saham hasil divestasi PT DMB, sebuah perusahaan daerah gabungan dari Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat.
Namun, hingga kini dana hasil penjualan saham itu belum juga masuk ke kas tiga daerah ini. Diduga, dana hasil penjualan saham masih mengendap di PT Multi Capital.
Merujuk pengakuan dari pihak NNT sendiri, Newmont telah melepas 48,5% kepemilikan sahamnya dengan nilai US$1,3 miliar, artinya nilai 6% saham Pemda sekitar US$163 juta atau Rp2,1 triliun.
Angka versi Newmont ini berbeda dengan pengakuan versi Bakrie Group yang menyebut nilai penjualan 24% saham mereka (termasuk 6% saham Pemda di dalamnya) hanya sebesar US$400 juta.
Artinya, nilai 6% saham Pemda sekitar US$100 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Sementara itu, informasi yang bersumber dari Pemprov NTB sendiri, nilai penjualan 6% saham Pemda hanya Rp484 miliar.
Selisih antara pengakuan NNT dan Bakrie itu sekitar Rp800 miliar. Kalau dibandingkan dengan pengakuan Pemprov NTB, selisihnya lebih besar lagi mencapai Rp1,6 Triliun. Sementara selisih nilai antara pengakuan Bakrie Group dengan Pemprov NTB sekitar Rp800 miliar lebih.
Jadi pertanyaan
Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Analisis Kebijakan Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU). Penjualan saham milik Pemda harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.
“Sekarang saya tanya, berapa harga saham kita itu dijual? Kok kita tidak tahu, kenapa disembunyikan? Ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi sebenarnya,” ujar Wira yang juga putra asli NTB beberapa waktu lalu.
PT DMB adalah perusahaan daerah. Seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.
Dalam kaitan pemindahtanganan aset daerah seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal, menurutnya terdapat mekanisme yang telah ditentukan tata cara peralihannya, bukan diam-diam seperti ini.
Menurut informasi Muhammad Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno-Hatta, sejak tahun 2017 lalu dana penjualan 6% saham hak Pemda NTB itu belum masuk ke APBD NTB hingga saat ini. Pertanyaannya, kemana uang penjualan saham 6% yang diperkirakan nilainya mencapai Rp2,1 triliun tersebut.
“Sayangnya, hingga kini uang penjualannya masih sumir alias belum ada kejelasan,” kata plitisi PAN yang juga putra asli Sumbawa tersebut.
Menurut mantan anggota DPR RI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, pihak Arifin Panigoro yang dilaporkan dalam membeli saham milik NNT disokong pinjaman dana perbankan yang dipimpin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai US$1 miliar, seharusnya juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait telah lunasnya prosesnya pembayaran yang mereka lakukan setahun lalu itu.
“Ini menjadi aneh, Pemda NTB memiliki saham PT Newmont 6%. Saat 82% saham PT Newmont dijual ke Medco, itu termasuk 6% milik Pemda. Tetapi Pemda NTB belum pernah terima uang sepeser pun. Padahal, sudah setahun lamanya,” kata Hatta Taliwang.
Seperti diketahui, kontrak Karya NNT dengan Pemerintah Indonesia menyepakati divestasi 51% saham ke pihak Indonesia setelah 10 tahun beroperasi. Sebagian besar saham yang didivestasi dikuasai swasta Bumi Resources.
Untuk itu, Hatta menengarai divestasi ini penuh dengan skandal dan sangat tidak transparan. Untuk itu, perlu diadakan diskusi membedah sengkarut divestasi NNT dan aliran uang hasil penjualan sahamnya. “Tak ada tujuan lain selain demi transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hatta Taliwang.
Sementara itu, Sekretaris FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur berani mengungkapkan ke publik secara transparan terkait proses penjualan 6% saham tersebut.
“Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu? Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?” ujar Ervyn.
Menurutnya, Gubernur HM Zainul Majdi harus bertanggung jawab. Uang penjualan saham bukanlah milik pribadi atau perusahaan, namun uang tersebut milik rakyat NTB. Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menutupi skandal penjualan saham.
Jawaban TGB
Sebelumnya dikabarka sudah ada aliran dana sebesar Rp300 miliar masuk ke rekening PT Daerah Maju Bersaing (DMB), entitas bisnis yang mewakili Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat. Namun, pemerintah memastikan, belum mendapat laporan apapun terkait keberadaan dana tersebut.
Terkait hal ini, Gubernur NTB HM Zainul Majdi pun angkat bicara. Orang nomor satu di NTB itu meminta agar hak daerah itu segera dibayar, tanpa dipotong sedikit pun.
“Itu (saham) hak kita, harus kita terima sepenuhnya, tidak boleh ada kekeruangan sedikit pun,” tegas TGB beberapa waktu lalu.
Dari hasil penjualan 6% saham tersebut, PT DMB sebagai badan usaha yang mewakili Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat akan mendapatkan sedikitnya Rp700 miliar. Hanya saja angka pasti hasil penjualan saham itu belum pernah dibuka PT DMB.
Selain pembayaran saham, juga ada piutang deviden yang belum dibayarkan PT MDB sebesar USD18 juta atau setara dengan Rp234 miliar.
Piutang deviden tersebut, 10% dikelola DMB. Sisanya 40% masing-masing untuk Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat atau masing-masing Rp84 miliar dan 20% untuk Pemkab Sumbawa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dana sebanyak Rp300 miliar dana kini sudah masuk ke kas PT DMB. Tapi dana itu belum jelas apakah untuk pembayaran saham atau piutang deviden. Belum satu rupiah pun sudah masuk ke kas pemerintah.
Padahal deviden sudah dimasukkan sebagai sumber pendapatan di dalam APBD NTB sejak APBD Perubahan 2016. Saat itu PT DMB menjanjikan akhir tahun akan dibayar semuanya sebagai syarat penjualan saham sebelum PT NNT dikuasai Airfin Panigoro, pemiliki Medco Energi International Tbk dan berubah menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Sayangnya, dana piutang tersebut tidak kunjung masuk kas daerah. Akhirnya dialokasikan kembali ke dalam pendapatan APBD murni 2017, dan hingga kini dana tersebut masih menjadi misteri.
Gubernur TGB mengaku belum tahu persis datanya. Belum juga ada laporan resmi yang diterima pihaknya dari Direktur PT DMB Andy Hadianto terkait perkembangannya. Untuk itu ia akan memastikan progresnya sampai saat ini sudah sampai mana.
Menurut TGB, proses penjualan itu harus dilihat secara obyektif. Dimana, saham sebesar 6% milik pemda yang ada di PT MDB komposisinya 40% provinsi NTB, 40% Sumbawa Barat dan 20% Sumbawa.
Gubernur melihat, jika kedua bupati (Sumba dan Sumbawa Barat) tersebut tidak mau menandatangani persetujuan penjualan saham, maka penjualan saham tersebut tidak akan terjadi.
Nampaknya Gubernur TGB, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat harus duduk bersama dengan pihak PT Multi Capital. Kalau masih belum cukup hadirkan juga Arifin Panigoro dan pihak pihak NNT. Mereka semua di-cross check apa yang terjadi sebenarnya.
Yang bisa melakukan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mencegah adanya penangkapan di antara mereka. Tapi kalau sudah terlanjur dibawa ke meja hijau, maka bisa saja semuanya ditangkap KPK.
Proses divestasi saham NNT diduga penuh skandal. Kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kini sahamnya telah dijual seluruhnya ke perusahaan milik konglomerat Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Sedikitnya 24% saham dari NNT yang diakusisi oleh Group Medco merupakan saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB), konsorsium PT Multi Capital (Bakrie Group) bersama PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
Di dalam 24% saham itu, Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat memiliki sekitar 6% saham hasil divestasi PT DMB, sebuah perusahaan daerah gabungan dari Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Pemkab Sumbawa Barat.
Namun, hingga kini dana hasil penjualan saham itu belum juga masuk ke kas tiga daerah ini. Diduga, dana hasil penjualan saham masih mengendap di PT Multi Capital.
Merujuk pengakuan dari pihak NNT sendiri, Newmont telah melepas 48,5% kepemilikan sahamnya dengan nilai US$1,3 miliar, artinya nilai 6% saham Pemda sekitar US$163 juta atau Rp2,1 triliun.
Angka versi Newmont ini berbeda dengan pengakuan versi Bakrie Group yang menyebut nilai penjualan 24% saham mereka (termasuk 6% saham Pemda di dalamnya) hanya sebesar US$400 juta.
Artinya, nilai 6% saham Pemda sekitar US$100 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Sementara itu, informasi yang bersumber dari Pemprov NTB sendiri, nilai penjualan 6% saham Pemda hanya Rp484 miliar.
Selisih antara pengakuan NNT dan Bakrie itu sekitar Rp800 miliar. Kalau dibandingkan dengan pengakuan Pemprov NTB, selisihnya lebih besar lagi mencapai Rp1,6 Triliun. Sementara selisih nilai antara pengakuan Bakrie Group dengan Pemprov NTB sekitar Rp800 miliar lebih.
Jadi pertanyaan
Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Analisis Kebijakan Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU). Penjualan saham milik Pemda harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.
“Sekarang saya tanya, berapa harga saham kita itu dijual? Kok kita tidak tahu, kenapa disembunyikan? Ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi sebenarnya,” ujar Wira yang juga putra asli NTB beberapa waktu lalu.
PT DMB adalah perusahaan daerah. Seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.
Dalam kaitan pemindahtanganan aset daerah seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal, menurutnya terdapat mekanisme yang telah ditentukan tata cara peralihannya, bukan diam-diam seperti ini.
Menurut informasi Muhammad Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno-Hatta, sejak tahun 2017 lalu dana penjualan 6% saham hak Pemda NTB itu belum masuk ke APBD NTB hingga saat ini. Pertanyaannya, kemana uang penjualan saham 6% yang diperkirakan nilainya mencapai Rp2,1 triliun tersebut.
“Sayangnya, hingga kini uang penjualannya masih sumir alias belum ada kejelasan,” kata plitisi PAN yang juga putra asli Sumbawa tersebut.
Menurut mantan anggota DPR RI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, pihak Arifin Panigoro yang dilaporkan dalam membeli saham milik NNT disokong pinjaman dana perbankan yang dipimpin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai US$1 miliar, seharusnya juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait telah lunasnya prosesnya pembayaran yang mereka lakukan setahun lalu itu.
“Ini menjadi aneh, Pemda NTB memiliki saham PT Newmont 6%. Saat 82% saham PT Newmont dijual ke Medco, itu termasuk 6% milik Pemda. Tetapi Pemda NTB belum pernah terima uang sepeser pun. Padahal, sudah setahun lamanya,” kata Hatta Taliwang.
Seperti diketahui, kontrak Karya NNT dengan Pemerintah Indonesia menyepakati divestasi 51% saham ke pihak Indonesia setelah 10 tahun beroperasi. Sebagian besar saham yang didivestasi dikuasai swasta Bumi Resources.
Untuk itu, Hatta menengarai divestasi ini penuh dengan skandal dan sangat tidak transparan. Untuk itu, perlu diadakan diskusi membedah sengkarut divestasi NNT dan aliran uang hasil penjualan sahamnya. “Tak ada tujuan lain selain demi transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hatta Taliwang.
Sementara itu, Sekretaris FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur berani mengungkapkan ke publik secara transparan terkait proses penjualan 6% saham tersebut.
“Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu? Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?” ujar Ervyn.
Menurutnya, Gubernur HM Zainul Majdi harus bertanggung jawab. Uang penjualan saham bukanlah milik pribadi atau perusahaan, namun uang tersebut milik rakyat NTB. Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menutupi skandal penjualan saham.
Jawaban TGB
Sebelumnya dikabarka sudah ada aliran dana sebesar Rp300 miliar masuk ke rekening PT Daerah Maju Bersaing (DMB), entitas bisnis yang mewakili Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat. Namun, pemerintah memastikan, belum mendapat laporan apapun terkait keberadaan dana tersebut.
Terkait hal ini, Gubernur NTB HM Zainul Majdi pun angkat bicara. Orang nomor satu di NTB itu meminta agar hak daerah itu segera dibayar, tanpa dipotong sedikit pun.
“Itu (saham) hak kita, harus kita terima sepenuhnya, tidak boleh ada kekeruangan sedikit pun,” tegas TGB beberapa waktu lalu.
Dari hasil penjualan 6% saham tersebut, PT DMB sebagai badan usaha yang mewakili Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat akan mendapatkan sedikitnya Rp700 miliar. Hanya saja angka pasti hasil penjualan saham itu belum pernah dibuka PT DMB.
Selain pembayaran saham, juga ada piutang deviden yang belum dibayarkan PT MDB sebesar USD18 juta atau setara dengan Rp234 miliar.
Piutang deviden tersebut, 10% dikelola DMB. Sisanya 40% masing-masing untuk Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat atau masing-masing Rp84 miliar dan 20% untuk Pemkab Sumbawa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dana sebanyak Rp300 miliar dana kini sudah masuk ke kas PT DMB. Tapi dana itu belum jelas apakah untuk pembayaran saham atau piutang deviden. Belum satu rupiah pun sudah masuk ke kas pemerintah.
Padahal deviden sudah dimasukkan sebagai sumber pendapatan di dalam APBD NTB sejak APBD Perubahan 2016. Saat itu PT DMB menjanjikan akhir tahun akan dibayar semuanya sebagai syarat penjualan saham sebelum PT NNT dikuasai Airfin Panigoro, pemiliki Medco Energi International Tbk dan berubah menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Sayangnya, dana piutang tersebut tidak kunjung masuk kas daerah. Akhirnya dialokasikan kembali ke dalam pendapatan APBD murni 2017, dan hingga kini dana tersebut masih menjadi misteri.
Gubernur TGB mengaku belum tahu persis datanya. Belum juga ada laporan resmi yang diterima pihaknya dari Direktur PT DMB Andy Hadianto terkait perkembangannya. Untuk itu ia akan memastikan progresnya sampai saat ini sudah sampai mana.
Menurut TGB, proses penjualan itu harus dilihat secara obyektif. Dimana, saham sebesar 6% milik pemda yang ada di PT MDB komposisinya 40% provinsi NTB, 40% Sumbawa Barat dan 20% Sumbawa.
Gubernur melihat, jika kedua bupati (Sumba dan Sumbawa Barat) tersebut tidak mau menandatangani persetujuan penjualan saham, maka penjualan saham tersebut tidak akan terjadi.
Nampaknya Gubernur TGB, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat harus duduk bersama dengan pihak PT Multi Capital. Kalau masih belum cukup hadirkan juga Arifin Panigoro dan pihak pihak NNT. Mereka semua di-cross check apa yang terjadi sebenarnya.
Yang bisa melakukan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mencegah adanya penangkapan di antara mereka. Tapi kalau sudah terlanjur dibawa ke meja hijau, maka bisa saja semuanya ditangkap KPK.
Komeng TS =
Nah loh jual aset pemerintah aja ga tahu jumlah pastinya berapa , ada perbedaan harga pula.
0
3.2K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan